Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng
Ilustrasi penangkapan.

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengambangan buntut penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Termutakhir, enam orang telah resmi menyandang status tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H, mengatakan kekinian pihaknya masih memburu dua sosok, yakni P dan M. Sosok P diduga sebagai pemilik kantor dan sosok M merupakan pemilik usaha pinjaman online dan diduga sebagai warga negara asing (WNA).

"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudara M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol. Saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Dugaan pemilik usaha pinjaman online ilegal itu adalah seorang WNA diketahui setelah polisi menemukan alat bukti. Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti percakapan di grup pinjaman online itu berupa bahasa asing dan penerjemah.

"Untuk dugaan ke WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Makanya kami akan kembangkan untuk kedepannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.

Wisnu menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait status WNA sang empunya bisnis pinjaman online ilegal tersebut. Hanya saja, pada kesempatan itu, Wisnu belum bisa menyampaikan secara spesifik karena masih dalam rangka pendalaman.

"Masih kami dalami. Kami tidak bisa spesifik. Nanti kami akan dalami kalau kami temukan apakah betul kalau itu WNA atau mungkin bukan WNA. Tapi mereka komunikasi dalam bahasa asing," pungkas Wisnu.

Enam Orang Tersangka

Dari 56 orang yang ditangkap, sebanyak enam orang statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah IK dan RRL selaku desk collection alias penagihan, JS dan HT selaku leader, dan NS selaku supervisor. Kemudian, MSA selaku reporting.

baca juga

Setyo mengatakan, IK Cs resmi meyandang status tersangka sejak 14 Oktober 2021 lalu. Pada tanggal itu juga, mereka resmi menjalani penahanan.

"Jadi keenam orang ini kami naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal Oktober 2021 kemarin," kata Setyo.

Setyo mengatakan, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penagihan utang sebesar 12 persen. Oleh karena itu, mereka sangat getol melakukan penagihan karena bisa menikmati uang sebesar 12 persen dari jumlah tagihan yang nilainya bervariasi.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ungkap dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHAP.

Penggunaan Pasal Pornografi terhadap para tersangka, lanjut Setyo, lantaran mereka menagih utang dengan cara-cara tidak pantas. Mulai dari berkata kasar hingga menampilkan video porno.

"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama kata2 kotor dan menampilkan video-video itu. dan itu sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin ya saat rilis pertama di Polda," tutup Setyo.

Penggerebekan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Berdasar hasil penyelidikan, kata Hengki, pihaknya menemukan sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Niat Puasa Qadha, Lengkap dengan Tata Caranya

Bacaan Niat Puasa Qadha, Lengkap dengan Tata Caranya

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:53 WIB

Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari

Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari

Jawa Tengah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:40 WIB

Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka

Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:34 WIB

Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sengaja WFH Karena Takut Digerebek

Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sengaja WFH Karena Takut Digerebek

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:12 WIB

Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri

Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri

Bisnis | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Animals Tayang 9 Oktober di Netflix, Ben Affleck Terjebak Kasus Penculikan

Animals Tayang 9 Oktober di Netflix, Ben Affleck Terjebak Kasus Penculikan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:50 WIB

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 08:48 WIB

AS Tolak Bantu Arab Saudi Hadapi Gempuran Rudal Houthi

AS Tolak Bantu Arab Saudi Hadapi Gempuran Rudal Houthi

News | Senin, 21 September 2026 | 08:47 WIB

Lagi dan Lagi, Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Daring Gegara Kabut Asap

Lagi dan Lagi, Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Daring Gegara Kabut Asap

Riau | Senin, 21 September 2026 | 08:46 WIB

AI Makin Banyak Dipakai Perusahaan, A10 Siapkan Satu Pusat Kontrol untuk Atur Model dan Biaya

AI Makin Banyak Dipakai Perusahaan, A10 Siapkan Satu Pusat Kontrol untuk Atur Model dan Biaya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 08:40 WIB

Amerika Keluarkan Peringatan Darurat di Arab Saudi Usai Serangan Rudal Houthi

Amerika Keluarkan Peringatan Darurat di Arab Saudi Usai Serangan Rudal Houthi

News | Senin, 21 September 2026 | 08:35 WIB

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:30 WIB

SMGR Hadapi Banjir Semen, Tata Kelola Jadi Benteng

SMGR Hadapi Banjir Semen, Tata Kelola Jadi Benteng

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:26 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap

News | Senin, 21 September 2026 | 08:24 WIB

Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau

Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau

News | Senin, 21 September 2026 | 08:24 WIB

×