"Ditusuk pakai pecahan botol," beber Erwin.
Kekinian, kata Erwin, JS dan FS telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu 4 pelaku lainnya yang kini masih buron.