Tersangka tidak menolong korban dan tidak membuat laporan kepada polisi setelah menabrak orang.
"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp75 juta," kata Argo. [rangkuman laporan Suara.com]
Perhatian:
Apabila anda sedang mengalami permasalahan kejiwaan, sebaiknya segera konsultasi dengan pakar.