Polisi kemudian mengungkap bahwa supir taksi online yang menjadi pelaku tabrak lari terhadap Linda.
Kepastian bahwa tersangkanya FS didapatkan setelah pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan dicocokkan dengan pengakuan tersangka.
Dia diamankan di rumahnya daerah Cilincing dan dia mengakui perbuatannya.
Setelah ditangkap, tersangka mengaku menyesal dan mengatakan sebenarnya kepikiran juga untuk lapor polisi.
Kepala Sub Direktorat Penegakkan HUkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka tidak menolong korban dan tidak membuat laporan kepada polisi setelah menabrak orang.
"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp75 juta," kata Argo. [rangkuman laporan Suara.com]
Perhatian:
Apabila anda sedang mengalami permasalahan kejiwaan, sebaiknya segera konsultasi dengan pakar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Nyungsep di Jatimulya Depok Ternyata Sedang Mabuk