Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri

Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka berinisial PAN, Selasa (19/10/2021). [Antara/Walda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penipu berinsial PAN (28) harus meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap karena menipu sejumlah orang dengan modus investasi deposito fiktif. Sepanjang sepak terjangnya sejak 2018, PAN meraup duit korbannya sebesar Rp1,28 miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka PAN merupakan bekas karyawan di salah satu bank sebagai teller. Dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai karyawan bank swasta dengan jabatan Managing Development Program.

"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," kata AKBP Bismo di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Bismo menyampaikan, PAN menggunakan uang hasil kejahatannya untuk beberapa kegiatan. Mulai dari plesiran ke luar negeri, gonta-ganti apartemen, hingga membeli barang dengan label kenamaan.

"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke lain kemudian beli barang branded seperti liburan ke Singapura," beber Bismo.

Dikatakan Bismo, motif PAN melakukan kejahatannya murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak hanya itu, dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke para korbannya.

"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu membujuk ke korban ini. Iya (transaksi) rekening pribadi," papar dia.

Dia menambahkan, setiap beraksi, PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7-11 persen setiap tiga bulan.

Tentunya hal itu sangat janggal. Bismo mengatakan, biasanya sebuah bank memberikan bunga deposito 5-6 persen per tahun.

Baca Juga: Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar

"Tapi si tersangka ini menjanjikan sampai tujuh hingga 11 persen per tiga bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang saldo, itu janji2 dari tersangka," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI