Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka berinisial PAN, Selasa (19/10/2021). [Antara/Walda]

Suara.com - Penipu berinsial PAN (28) harus meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap karena menipu sejumlah orang dengan modus investasi deposito fiktif. Sepanjang sepak terjangnya sejak 2018, PAN meraup duit korbannya sebesar Rp1,28 miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka PAN merupakan bekas karyawan di salah satu bank sebagai teller. Dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai karyawan bank swasta dengan jabatan Managing Development Program.

"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," kata AKBP Bismo di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Bismo menyampaikan, PAN menggunakan uang hasil kejahatannya untuk beberapa kegiatan. Mulai dari plesiran ke luar negeri, gonta-ganti apartemen, hingga membeli barang dengan label kenamaan.

"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke lain kemudian beli barang branded seperti liburan ke Singapura," beber Bismo.

Dikatakan Bismo, motif PAN melakukan kejahatannya murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak hanya itu, dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke para korbannya.

"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu membujuk ke korban ini. Iya (transaksi) rekening pribadi," papar dia.

Dia menambahkan, setiap beraksi, PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7-11 persen setiap tiga bulan.

Tentunya hal itu sangat janggal. Bismo mengatakan, biasanya sebuah bank memberikan bunga deposito 5-6 persen per tahun.

baca juga

"Tapi si tersangka ini menjanjikan sampai tujuh hingga 11 persen per tiga bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang saldo, itu janji2 dari tersangka," jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan satu gram emas jika sang nasabah melakukan deposito sebesar Rp10 juta. Hal itu dilakukan PAN supaya korbannya tertarik untuk berinvestasi.

Pada kenyataannya, lanjut Bismo, ketika ingin mendapatkan keuntungan sebesar 7 hingga 11 persen, di antara korban ada yang dapat ada yang tidak. Selain itu, ada korban yang dapat keuntungan secara terus menerus, ada pula korban yang tidak bisa mencairkan keuntungannya.

"Oleh karena itu, ya kami lakukan pengejaran pengungkapan dan berhasil ya kami tangkap dari jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," papar Bismo.

Tujuh Korban

PAN telah melakoni kejahatan tersebut sejak 2018. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban iming-iming dan tipu daya PAN untuk berdeposito.

Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban dari kejahatan PAN lebih dari tujuh orang. Bismo mengatakan, kejahatan PAN begitu meresahkan dan dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melapor," tutur dia.

Atas perbuatannya, PAN dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar

Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:02 WIB

10 Kelurahan dan 1 Kecamatan di Jakarta Barat Masuk Zona Hijau COVID-19

10 Kelurahan dan 1 Kecamatan di Jakarta Barat Masuk Zona Hijau COVID-19

Jakarta | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:16 WIB

Sensasi Nongkrong di Cafe dengan Tema Film Squid Game

Sensasi Nongkrong di Cafe dengan Tema Film Squid Game

Foto | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:39 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×