Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:06 WIB
Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Yusmada pun akan segera diadili.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah sekaligus menyerahkan tersangka Yusmada beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Penahanan terhadap tersangka Yusmada pun ditambah selama 20 hari, sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021. Ia akan kembali mendekam di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Selama dilakukan penahanan, jaksa KPK menyiapkan surat dakwaan tersangka Yusmada selama 14 hari. Nantinya, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan.

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Ali.

Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.

Dalam perkara ini, Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai.

Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.

baca juga

Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu sebagai 'pelicin' agar dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.

"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M. Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setelah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.

Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.

"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ungkap Karyoto.

Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura

Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 07:42 WIB

Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar

Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar

Kalbar | Kamis, 21 Oktober 2021 | 22:07 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi

Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi

Bisnis | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:44 WIB

Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri

Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri

Jakarta | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:06 WIB

Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel

Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel

Sumsel | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:35 WIB

Novel Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Ke Dewas Soal Kasus di Labura

Novel Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Ke Dewas Soal Kasus di Labura

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:20 WIB

Kepada Moeldoko, Mahasiswa Tuntut Ketua KPK Firli Bahuri Dicopot

Kepada Moeldoko, Mahasiswa Tuntut Ketua KPK Firli Bahuri Dicopot

Sumsel | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:57 WIB

Terkini

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Sumbar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:47 WIB

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan

Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz

Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:35 WIB

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:34 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×