“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang disetujui DPR RI merupakan pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren. UU tersebut juga sebagai afirmasi dan pedoman agar negara memfasilitasi pondok pesantren," katanya.
Hari Santri Nasional 2021 mengambil tema Santri Siaga Jiwa dan Raga. Tema tersebut disesuaikan dengan situasi saat ini, di mana santri diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam program penanggulangan pandemi Covid-19. (Sumber: Antara)