Polisi Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Teror Pinjol Ilegal, Kabareskrim: Kami Amankan

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:56 WIB
Polisi Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Teror Pinjol Ilegal, Kabareskrim: Kami Amankan
Pinjaman Online (Antara)

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kepada masyarakat untuk berani lapor kepada pihak kepolisian apabila merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Agus menjamin pihaknya akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melakukan pelaporan tersebut.

"Jadi mohon kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait pinjaman ilegal ini," kata Agus saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (22/10/2021).

"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan," sambungnya.

Sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya juga sudah menertibkan telegram ke seluruh Polda untuk memberikan respon cepat apabila ada keluhan masyarakat terkait pinjol-pinjol ilegal.

"Apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini," tuturnya.

Di sisi lain, Agus melaporkan pihaknya telah mengungkap 13 kasus terkait pinjaman online ilegal.

Setidaknya sebanyak 57 orang di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Agus mengatakan pengungkapkan perusahaan pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Digelandang ke Polda Jatim

"Sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan analis. Hasil dari analisis itu nantinya akan diserahkan kepada seluruh wilayah supaya pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal lainnya bisa turut ditindak.

Itu dilakukan Polri karena pinjol ilegal sudah dinyatakan pemerintah tidak memenuhi unsur keperdataan baik secara objektif maupun subjektif.

"Artinya kepada mereka tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal, sehingga ini perlu kita lakukan tindakan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI