Kepolisan berhasil menangkap preman itu di tempat pondok pesantren.
"Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Grobongan, Jawa Tengah," jelas Anton.
Atas perbuatannya, preman tersebut dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.