Kronologi Preman Bakar Hidup-hidup Pedagang Sosis, Lalu Licik Kabur ke Pondok Pesantren

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Kronologi Preman Bakar Hidup-hidup Pedagang Sosis, Lalu Licik Kabur ke Pondok Pesantren
Ilustrasi bakar diri. (Shutterstock)

Kepolisan berhasil menangkap preman itu di tempat pondok pesantren.

"Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Grobongan, Jawa Tengah," jelas Anton.

Atas perbuatannya, preman tersebut dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI