Suara.com - Saat ini, harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Perlu dipahami bahwa walaupun menggunakan nama bunga bank sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana cara penyaluran harta riba ini?
Langkah apa yang harus kita ambil jika memiliki harta riba? Yang jelas, harta riba tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Cara penyaluran harta riba pun harus dengan langkah yang halal dan sesuai syariat Islam agar kita tidak mendapat dosa berkali lipat.
Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pernah berkata,
“Secara hakikat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba" (Taysir Al Fiqh, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan halaman 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).
Para ulama satu suara bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim, entah itu dimiliki ataupun dimanfaatkan sendiri. Maka ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui.
Jika tidak diketahui dari mana berasal dana tersebut, maka bagaimana penyaluran harta riba? Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait cara penyaluran harta riba ini.
Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan juga Hambali.
Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa harta riba tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i.
Pendapat jumhur ulama lebih kuat karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan, atau diinfakkan. Kalau harta riba dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.
Baca Juga: Apa Itu Manajemen Bank Syariah: Prinsip Dasar, Fungsi dan Sejarah
Sementara itu, Syekh Ali Jaber dalam sebuah dakwah yang diunggah di kanal YouTube-nya (27/9/2021) menjelaskan bagaimana cara penyaluran harta riba yang tepat.