Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:57 WIB
Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama
Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama - Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Saat ini, harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Perlu dipahami bahwa walaupun menggunakan nama bunga bank sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana cara penyaluran harta riba ini?

Langkah apa yang harus kita ambil jika memiliki harta riba? Yang jelas, harta riba tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Cara penyaluran harta riba pun harus dengan langkah yang halal dan sesuai syariat Islam agar kita tidak mendapat dosa berkali lipat. 

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pernah berkata,

“Secara hakikat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba" (Taysir Al Fiqh, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan halaman 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). 

Para ulama satu suara bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim, entah itu dimiliki ataupun dimanfaatkan sendiri. Maka ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui.

Jika tidak diketahui dari mana berasal dana tersebut, maka bagaimana penyaluran harta riba? Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait cara penyaluran harta riba ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan juga Hambali.

Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa harta riba tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. 

Pendapat jumhur ulama lebih kuat karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan, atau diinfakkan. Kalau harta riba dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Sementara itu, Syekh Ali Jaber dalam sebuah dakwah yang diunggah di kanal YouTube-nya (27/9/2021) menjelaskan bagaimana cara penyaluran harta riba yang tepat.

  1. Kita harus mengetahui berapa uang tabungan di bank, dan berapa uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan.
  2. Di akhir bulan atau akhir tahun kita bisa mengumpulkan uang riba berupa bunga bank tersebut.
  3. Uang riba sebaiknya tidak dibiarkan di bank, tetapi harus diambil dan dimanfaatkan. Bukan untuk belanja, bukan untuk membayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung tempat kita tinggal. 

Menurut Syekh Ali Jaber, uang riba dari bunga bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum, dan fasilitas umum lainnya. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan.

Namun perlu diingat bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjid. Cara penyaluran harta riba ini biasa digunakan oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum.

Penyaluran harta riba tidak boleh untuk kemaslahatan pribadi. Seperti itulah cara penyaluran harta riba menurut penjelasan para ulama. Apakah kalian sudah melakukannya?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Manajemen Bank Syariah: Prinsip Dasar, Fungsi dan Sejarah

Apa Itu Manajemen Bank Syariah: Prinsip Dasar, Fungsi dan Sejarah

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:40 WIB

Apakah Idolakan Artis Korea Haram Menurut Islam? Jawaban Buya Yahya Bikin Kaget

Apakah Idolakan Artis Korea Haram Menurut Islam? Jawaban Buya Yahya Bikin Kaget

Jatim | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 12:10 WIB

Hari Santri dan Refleksi Menjaga NKRI

Hari Santri dan Refleksi Menjaga NKRI

Your Say | Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Terkini

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB