Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama

Rifan Aditya

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:57 WIB
Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama
Bagaimana Cara Penyaluran Harta Riba? Ini Jawaban Para Ulama - Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Saat ini, harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Perlu dipahami bahwa walaupun menggunakan nama bunga bank sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana cara penyaluran harta riba ini?

Langkah apa yang harus kita ambil jika memiliki harta riba? Yang jelas, harta riba tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Cara penyaluran harta riba pun harus dengan langkah yang halal dan sesuai syariat Islam agar kita tidak mendapat dosa berkali lipat. 

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pernah berkata,

“Secara hakikat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba" (Taysir Al Fiqh, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan halaman 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). 

Para ulama satu suara bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim, entah itu dimiliki ataupun dimanfaatkan sendiri. Maka ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui.

Jika tidak diketahui dari mana berasal dana tersebut, maka bagaimana penyaluran harta riba? Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait cara penyaluran harta riba ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan juga Hambali.

Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa harta riba tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i. 

Pendapat jumhur ulama lebih kuat karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan, atau diinfakkan. Kalau harta riba dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Sementara itu, Syekh Ali Jaber dalam sebuah dakwah yang diunggah di kanal YouTube-nya (27/9/2021) menjelaskan bagaimana cara penyaluran harta riba yang tepat.

  1. Kita harus mengetahui berapa uang tabungan di bank, dan berapa uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan.
  2. Di akhir bulan atau akhir tahun kita bisa mengumpulkan uang riba berupa bunga bank tersebut.
  3. Uang riba sebaiknya tidak dibiarkan di bank, tetapi harus diambil dan dimanfaatkan. Bukan untuk belanja, bukan untuk membayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung tempat kita tinggal. 

Menurut Syekh Ali Jaber, uang riba dari bunga bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum, dan fasilitas umum lainnya. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan.

Namun perlu diingat bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjid. Cara penyaluran harta riba ini biasa digunakan oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum.

Penyaluran harta riba tidak boleh untuk kemaslahatan pribadi. Seperti itulah cara penyaluran harta riba menurut penjelasan para ulama. Apakah kalian sudah melakukannya?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Manajemen Bank Syariah: Prinsip Dasar, Fungsi dan Sejarah

Apa Itu Manajemen Bank Syariah: Prinsip Dasar, Fungsi dan Sejarah

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:40 WIB

Apakah Idolakan Artis Korea Haram Menurut Islam? Jawaban Buya Yahya Bikin Kaget

Apakah Idolakan Artis Korea Haram Menurut Islam? Jawaban Buya Yahya Bikin Kaget

Jatim | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 12:10 WIB

Hari Santri dan Refleksi Menjaga NKRI

Hari Santri dan Refleksi Menjaga NKRI

Your Say | Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Terkini

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:00 WIB

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:50 WIB

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:40 WIB

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:23 WIB

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:14 WIB

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:59 WIB

Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:59 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:48 WIB

Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal

Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:38 WIB