Sementara, pandangan Mazhab Hambali menyatakan tertutupnya aurat merupakan syarat sahnya salat.
Tetapi apabila kulit aurat terlihat sedikit hal itu tidak membatalkan salat.
Dapat disimpulkan bahwa salat dengan pakaian sedikit bolong tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya salat.
Hal yang sama juga berlaku untuk shalat dengan pakaian sedikit robek kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa.
Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.
Namun sebaiknya menggunakan pakaian yang tertutup rapat agar menghilangkan kebimbangan mengenai keabsahan salat.