Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka

Dany Garjito

Senin, 25 Oktober 2021 | 18:46 WIB
Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
Ilustrasi Kartu Prakerja.

Suara.com - Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, segera login www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka hari ini Senin (25/10/2021), Anda bisa daftar di www.prakerja.go.id.

Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 22 ini disampaikan melalui Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Gelombang 22 telah dibuka! Segera ikuti seleksi di www.prakerja.go.id," demikian pengumuman yang disampaikan melaui Instagram prakerja.go.id seperti dikutip Suara.com, Senin (25/10/2021).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan pula cara ikut Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi peserta yang akunnya sudah terverifikasi.

Bagi Sobat yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar.

Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

INFOGRAFIS: Status Kartu Prakerja Sedang Diproses, Apa Artinya?
INFOGRAFIS: Status Kartu Prakerja Sedang Diproses, Apa Artinya?

1. Perhatikan detail pendaftaran kartu prakerja

Detail penting yang perlu diperhatikan adalah empat kategori golongan yang tidak bisa diterima jika mendaftar program kartu prakerja yaitu:

  • Pendaftar surah pernah lolos di gelombang sebelumnya
  • Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
  • Pendaftar pernah menerima bantuan sosial dari kementerian / lembaga terkait
  • Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS serta perangkat desa.

2. Perhatikan syarat penerima kartu prakerja

Syarat-syarat penerima kartu prakerja antara lain:

  • Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
  • Tidak atau sedang mengikuti pendidikan formal
  • Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun milik daerah (BUMD). 
  • Tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah seperti bansos kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya. 
  • Dalam satu kartu keluarga diperbolehkan hanya dua orang atau anggota keluarga yang mendapatkan prakerja. 

3. Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif

Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif ketika mendaftar akun prakerja. Nomor ponsel dan email diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025

CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:02 WIB

Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru

Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:47 WIB

Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah

Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:48 WIB

Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia

Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:26 WIB

10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

Bisnis | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:18 WIB

Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:45 WIB

Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif

Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Kapan Dibuka

Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Kapan Dibuka

News | Minggu, 08 September 2024 | 19:58 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya

News | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 20:35 WIB

Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya

Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:36 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB