SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri tersebut, telah berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Demikian aturan naik kereta terbaru yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021. Harap diperhatikan untuk para calon penumpang kereta api khususnya yang menempuh perjalanan jarak jauh.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama