Partai Buruh Resmikan Komite Eksekutif di 34 Provinsi

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Partai Buruh Resmikan Komite Eksekutif di 34 Provinsi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Partai Buruh resmi membentuk Komite Eksekutif di 34 Provinsi di Indonesia sebagai syarat untuk verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Komisi Eksekutif ini istilah yang mereka gunakan untuk pengurus partai di tingkat daerah, seperti Dewan Pimpinan Daerah di partai lain.

"Kami menyebutnya Komite Eksekutif Provinsi atau disingkat Exco provinsi, untuk kabupaten/kota kami menyebutnya Exco kabupaten/kota, begitu pula di tingkat kecamatan disingkat exco kecamatan," kata Said Iqbal, Rabu (27/10/2021).

Said menyebut keberadaan Exco di daerah ini merupakan syarat pendirian partai yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 (atau UU 7/2017).

"Itulah syarat pertama dari UU Pemilu yang disyaratkan oleh KPU yang akan melakukan verifikasi di 34 provinsi kepengurusan Partai Buruh sudah resmi dan sah," jelasnya.

Partai Buruh, lanjut Said, juga tengah mempersiapkan Exco di tingkat di bawah Provinsi yang menurutnya akan selesai disusun pekan depan.

"Dalam waktu dekat setidaknya satu minggu ini akan kami umumkan 429 kabupaten/kota atau 83 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang sudah terbentuk kepengurusan partai buruh," tutur Said.

Dideklarasikan

Sebelumnya, Partai Buruh secara resmi telah dideklarasikan atau dihidupkan kembali pada Selasa (5/10/2021) dalam acara Kongres di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kongres akhirnya memutuskan nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 dan Feri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal partai.

Prosesi pelantikan Said Iqbal sebagai pimpinan baru Partai Buruh pun dilakukan secara langsung oleh ketua Sidang Kongres.

Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh yang juga mantan Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono mengatakan, dideklarasikannya kembali Partai Buruh oleh 11 organisasi diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah menuju Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Kemenkumham, Partai Buruh Serahkan Dokumen Perubahan Hasil Kongres

Sambangi Kemenkumham, Partai Buruh Serahkan Dokumen Perubahan Hasil Kongres

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:40 WIB

Said Iqbal Akan Daftarkan Partainya ke Asosiasi Partai Buruh Sedunia

Said Iqbal Akan Daftarkan Partainya ke Asosiasi Partai Buruh Sedunia

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:41 WIB

Said Iqbal: Kader Partai Buruh Bisa Raih Hingga 10 Jabatan Bupati dan Wali Kota

Said Iqbal: Kader Partai Buruh Bisa Raih Hingga 10 Jabatan Bupati dan Wali Kota

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Dihidupkan Kembali, Partai Buruh Pasang Target 15 Sampai 20 Kursi di Parlemen

Dihidupkan Kembali, Partai Buruh Pasang Target 15 Sampai 20 Kursi di Parlemen

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 16:16 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB