Terima Aspirasi, Anggota DPR Ini Akan Pertanyakan Kemungkinan Pemberian Remisi ke Rizieq

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:53 WIB
Terima Aspirasi, Anggota DPR Ini Akan Pertanyakan Kemungkinan Pemberian Remisi ke Rizieq
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman, menerima aduan dari Forum Umat Islam Banten (FUIB) dan pengacara dua eks pentolan FPI Habib Rizieq Shibab serta Munarman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Aduan yang dimaksud berkaitan dengan permasalahan hukum Habib Rizieq Shihab di RS UMMI, dugaan pelanggaran HAM tewasnya 6 Laskar FPI dan kasus baiat terorisme yang menimpa Munarman.

Habibur mengklaim dirinya akan membawa aduan tersebut ke dalam rapat-rapat kerja Komisi III dengan mitra terkait. Termasuk akan mempertanyakan kemungkinan pemberian remisi, asimilasi terhadap Habib Rizieq.

Habibur awalnya menyampaikan bahwa aduan yang diterimanya terkait dengan hal yang dirasa tidak adil yakni pertama soal kasus dugaan baiat terorisme terhadap Munarman.

"Misal Pak Munarman yang proses penangkapannya dipertanyakan, lalu dipertanyakan juga kapan persidangannya, nah kita tentu nanti denan pihak terkait akan mempertanyakan bagaimana sih proses penangkapannya, lalu sejauh mana, kan ini sudah cukup lama Pak Munarman ini sudah 7 bulan, updatenya seperti apa," kata Habiburokhman ditemui usai pertemuan.

"Harusnya kan kalau diproses peradilan lebih cepat lebih abik, lebih cepat mendapatkan keadilan orang tersebut. Jadi kita akan tanyakan juga," sambungnya.

Kemudian aspirasi yang diterima juga berkaitan dengan pengadilan kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Menurutnya, para ulama dan keluarga laskar menyesalkan saksi-saksi dari pihaknya tidak dihadirkan atau dipilih oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mengaku akan menindaklanjuti aspirasi terkait dengan proses hukum terhadap Habib Rizieq di kasus RS UMMI. Habibur mengaku akan mempertanyakan jaminan hingga kemungkinan remisi atau asimilasi terhadap Rizieq.

"Tentu kami tidak akan intervensi masalah hukumnya, persidangannya, tapi hak-hak beliau apa misal mendapat remisi, asimilasi dan sebagainya kemudian jaminan keselamatan beliau, itu kami akan pertanyakan tentang beliau kepada mitra-mitra kami terkait ya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR

Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Para Pemangku Kepentingan Diminta Selamatkan Garuda Indonesia

Para Pemangku Kepentingan Diminta Selamatkan Garuda Indonesia

Riau | Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:30 WIB

Oknum Anggota DPR Diduga Dilaporkan ke Bareskrim soal Pencabulan Anak, Begini Respons MKD

Oknum Anggota DPR Diduga Dilaporkan ke Bareskrim soal Pencabulan Anak, Begini Respons MKD

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:24 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPR Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPR Akan Dilaporkan ke Bareskrim

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:21 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB