4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:25 WIB
4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui
4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui - Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]

Haji memiliki batas waktu pelaksanaan tertentu yaitu pada awal bulan Syawal hingga waktu fajar Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara itu, pelaksanaan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

4. Perbedaan Haji dan Umroh secara Kewajiban

Perbedaan haji dan umroh yang terakhir adalah pada segi kewajibannya. Dilansir dari NU Online, kewajiban yang dimaksud adalah rangkaian ritual manasik jika ditinggalkan tidak membatalkan haji dan umroh namun harus wajib mengganti dengan dam (denda).

Kewajiban pada haji ada 5 yakni, niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, Tawaf Wada’ dan melempar jumrah. Sementara itu kewajiban umroh hanya ada 2 yakni niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Demikian adalah perbedaan haji dan umroh secara keseluruhan mulai dari hukum, rukun, waktu dan kewajiban yang perlu diketahui. Semoga informasi berikut ini bermanfaat untuk kamu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:45 WIB

Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

Mengenal Rukun Haji: Pengertian hingga Syaratnya

News | Rabu, 22 September 2021 | 12:40 WIB

6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB