Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 01 November 2021 | 17:45 WIB
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan permohonan maaf terkait dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tengerang.  Kemenkumham diduga membungkam keluarga korban dengan menyodorkan surat perjanjian, meminta ahli waris tidak melakukan penuntutan atas peristiwa nahas itu. 

"Kami pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM,  kalau memang surat itu dianggap tidak pas gitu ya, tidak cocok, tentunya sekali lagi, menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021). 

"Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," sambungnya. 

Kendati menyampaikan permintaan maaf, Mualimin membantah surat yang mereka sodorkan merupakan bentuk pembungkaman.

Dia mengklaim hal itu adalah sebuah bukti, Kemenkumham telah melaksanakan kewajibannya dalam pengurusan jenazah korban. 

"Jadi sekali lagi, itu tidak dimaksudkan untuk menekan, untuk membungkam, atau apapun itu. Tapi semata-mata bahwa ini untuk bukti gitu ya. Bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik," ujarnya. 

Di samping itu, dalam proses identifikasi hingga pemulasaran jenazah, Mualimin juga mengklaim Kemkumham  telah melakukan tanggung jawab dengan baik. 

"Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin. 

Bungkam Keluarga Korban 

baca juga

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, selaku salah satu pendamping hukum keluarga korban mengungkapkan, sebelum prosesi serah terima jenazah dilakukan,  pihak Kemenkumham menyodorkan surat perjanjian kepada ahli waris, yang meminta agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa maut itu.  

"Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021) lalu.

Berdasarkan foto surat yang diperlihatkan keluarga korban, surat itu berkop Kemenkumhan dan Kanwil Banten, Lapas Kelas 1 Tangerang. Di dalamnya dituliskan, 'Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain.' 

Kata Ma'ruf, dalam proses penandatangan, pihak keluarga korban juga tidak diberikan waktu untuk membaca isi surat. Bahkan pengakuan ahli waris mereka diduga mengalami intimidasi.  

"Keluarga korban dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang," ungkapnya.  

Atas temuan itu, tujuh keluarga korban didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menyambangi Komnas HAM guna meminta perlindungan hukum.  

Mereka menilai perbuatan itu telah mengakibatkan pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban, seperti yang telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni, 'Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Sumbar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:15 WIB

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 23:13 WIB

Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:44 WIB

Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:10 WIB

Terkini

Utang Luar Negeri Indonesia Melonjak Jadi USD459,3 Miliar hingga Agustus

Utang Luar Negeri Indonesia Melonjak Jadi USD459,3 Miliar hingga Agustus

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Analis Prediksi Prabowo Keok di Pemilu 2029 Jika Pilpres Berjalan Jujur dan Adil

Analis Prediksi Prabowo Keok di Pemilu 2029 Jika Pilpres Berjalan Jujur dan Adil

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Forbidden Fruits: Suguhkan Kisah Sisi Kelam Budaya Konsumerisme Modern!

Forbidden Fruits: Suguhkan Kisah Sisi Kelam Budaya Konsumerisme Modern!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Apakah Retinol Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat dan Flek Hitam?

Apakah Retinol Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat dan Flek Hitam?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Karhutla Kaltim Capai 8.713 Hektare tapi Tak Masuk 6 Provinsi Prioritas BNPB, Kok Bisa?

Karhutla Kaltim Capai 8.713 Hektare tapi Tak Masuk 6 Provinsi Prioritas BNPB, Kok Bisa?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Pameran UMKM Bukan Sekadar Jualan, tetapi Memburu Mitra Bisnis

Pameran UMKM Bukan Sekadar Jualan, tetapi Memburu Mitra Bisnis

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Kampung Ambon Kembali Digerebek, 7 Orang Positif Narkoba dan Senjata Tajam Disita

Kampung Ambon Kembali Digerebek, 7 Orang Positif Narkoba dan Senjata Tajam Disita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Panduan Praktis Menghitung Volume dan Luas Permukaan Prisma Segitiga

Panduan Praktis Menghitung Volume dan Luas Permukaan Prisma Segitiga

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Mensos Cek Operasional KDKMP di Lamongan untuk Pastikan Kesiapan Penyaluran Bansos

Mensos Cek Operasional KDKMP di Lamongan untuk Pastikan Kesiapan Penyaluran Bansos

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Teka-teki Ledakan Pasar Cimanggis Terkuak, Ruko Ternyata Tempat Suplai Buah MBG

Teka-teki Ledakan Pasar Cimanggis Terkuak, Ruko Ternyata Tempat Suplai Buah MBG

Banten | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:24 WIB

×