Urus DAK Lampung Tengah, Saksi Sebut Adik Azis Syamsuddin Dititipkan Uang Rp 200 Juta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 01 November 2021 | 18:10 WIB
Urus DAK Lampung Tengah, Saksi Sebut Adik Azis Syamsuddin Dititipkan Uang Rp 200 Juta
Urus DAK Lampung Tengah, Saksi Sebut Adik Azis Syamsuddin Dititipkan Uang Rp 200 Juta. Azis Syamsuddin setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

Suara.com - Adik eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin bernama Vio disebut dititipkan uang sebesar Rp 200 juta dari orang kepercayaan sang kakak, Edi Sujarwo. Duit ratusan juta itu diduga sebagai fee untuk Azis terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD P Lampung Tengah tahun 2017.

Hal itu diungkap mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman saat bersaksi untuk terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Berawal ketika Taufik ingin bertolak ke Jakarta pada Juli 2017. Tujuannya untuk bertemu Azis dalam mengurus proposal anggaran DAK APBD P Lamteng. Di mana, Taufik diminta oleh Edi Sujarwo membawa uang tunai senilai Rp 200 juta.

"Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta," kata dia. 

Uang Tunai sebesar Rp200 juta itu, kata Taufik, diserahkannya kepada Edi Sujarwo dimasukannya ke dalam kantong kresek ketika di Jakarta. Lebih lanjut, Taufik beserta rombongan pejabat Lamteng menginap disebuah hotel di Jakarta.

Hingga malam harinya, kata Taufik, ia diajak oleh Edi Sujarwo untuk mendatangi sebuah kafe milik Azis bernama Vio's Cafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Di mana, kata Taufik, kafe itu dikelola oleh adik dari Azis Syamsuddin.

"Yang kelola adiknya pak Azis namanya Vio. Sekitar jam 9 malam. Kata pak Jarwo mau bertemu pak Azis tapi ternyata sampai sana, kami lihat di TV ada siaran rapat anggaran DPR masalah APBD P. Pak Azis mewakili apa gitu, pak Azis waktu itu ketua banggar DPR," kata Taufik.

Melihat Rapat di DPR hingga malam hari, kata Taufik, ia menyakini Azis tak akan datang menemuinya karena rapat tersebut. Sehingga, Edi Sujarwo pun menemui Vio adik dari Azis dan memberikan uang Rp 200 juta terkait proposal anggaran DAK itu.

"Terus pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu terus dia keluar. Kasih tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," ucapnya. 

baca juga

Hingga akhirnya, Taufik dan Edi Sujarwo tak bertemu Azis di kafe tersebut. Hingga akhirnya pun mereka kembali ke hotel tempat menginap.Pada esok harinya, kata Taufik, baru bertemu Azis di Gedung DPR RI.

"Akhirnya kami balik lagi ke hotel, terus lanjut besoknya tanggal 21 saya diajak pak Jarwo langsung ke Gedung DPR untuk menemui pak Azis," ungkap Taufik.

Saat di DPR, akhirnya Taufik bersama Edi Sujarwo bertemu dengan Azis setelah menunggu sekitar 30 menit. Kemudian, Edi Sujarwo pun mengatakan kepada Azis ada tamu dari teman- teman Lampung Tengah.

" Terus pak Jarwo menyampaikan ke pak Azis ini pak ada temen-temen dari Lampung Tengah. Waktu itu saya mau ngomong banyak, tapi pak Azis bilang Lampung Tengah ya? Iya, pak. Masalah DAK. Pak Jarwo yang jawab," katanya. 

Taufik menyebut Azis mengatakan bahwa anggaran DAK Lampung Tengah didapat sebesar Rp 25 miliar.

"Dapet kayaknya kalau enggak salah Rp 25 Miliar," ucap Taufik mengulang ucapan Azis saat itu.

"Kembali Jaksa KPK mencecar Taufik, apakah Azis menyebut angka Rp 25 miliar dengan mengeluarkan catatan atau apa ?" tanya Jaksa KPK.

Jawaban Taufik, bahwa Azis mengeluarkan sebuah catatat bahwa Lampung Tengah mendapatkan anggaran DAK sebesar Rp 25 miliar.

"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah Rp 25 juta. Nah, waktu itu, apa gak bisa ditambah lagi? Oh, ini sudah tinggal ketok palu. Karena masih ada rapat pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, pak Jarwo kasih tahu Lamteng dapat 25," kata Taufik.

Seperti diketahui, Azis diduga melalui dua orang kepercayaanya yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo meminta fee 8 persen dalam pengurusan anggaran DAK Lamteng tahun 2017.

Dimana, awalnya proposal pengurusan DAK Lampung Tengah diajukan sebesar Rp300 miliar. Namun, yang berhasil disahkan oleh DPR sejumlah Rp 25 miliar.

Dari Rp 25 miliar itu, kata Taufik, Aliza dan Edi Sujarwo meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Taufik mengaku setelah adanya fee Rp 2 miliar. Ia mengaku menyiapkan untuk diberikan. Namun, uangnya belum cukup. Ketika itu, kata Taufik, baru terkumpul sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang tersebut sebagian didapat Taufik, dari rekanan proyek berjumlah Rp 600 juta. Kemudian, ada pula meminjam dari Darius selaku konsultan. Selanjutnya, ada uang dari pinjaman teman-teman pejabat dinas pemkab Lamteng.

"Temen-temen ini yang menyerahkan ke Aliza," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi DAK Lamteng, Bekas Bupati Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen

Korupsi DAK Lamteng, Bekas Bupati Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen

News | Senin, 01 November 2021 | 16:51 WIB

Blak-blakan! Saksi Ungkap Jejak Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah

Blak-blakan! Saksi Ungkap Jejak Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah

News | Senin, 01 November 2021 | 15:15 WIB

Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

News | Senin, 01 November 2021 | 14:22 WIB

Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M

Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M

News | Senin, 01 November 2021 | 13:48 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB