Lengkap! Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut Dan Udara Selama PPKM

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 11:12 WIB
Lengkap! Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut Dan Udara Selama PPKM
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, tertuang berbagai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Inmendagri 57/2021 tersebut dikeluarkan Tito di Jakarta pada 1 November 2021.

Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan kalau pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan antigen (H-1). Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan hasil tes antigen (berlaku 14 hari) bagi yang sudah divaksin 2 kali untuk perjalanan domestik, yang baru divaksin 1 kali harus menunjukkan hasil tes antigen (berlaku 7 hari).

Sedangkan bagi sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Kota Bogor PPKM Level 1, Bima Arya: Aktivitas Publik Telah Kembali Normal

Hari Ini Kota Bogor PPKM Level 1, Bima Arya: Aktivitas Publik Telah Kembali Normal

Bogor | Selasa, 02 November 2021 | 11:11 WIB

Pemerintah Pusat Bakal Perketat PPKM, Mang Oded: Kami Juga

Pemerintah Pusat Bakal Perketat PPKM, Mang Oded: Kami Juga

Jabar | Selasa, 02 November 2021 | 11:10 WIB

Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19

Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19

Bekaci | Selasa, 02 November 2021 | 10:54 WIB

DKI Jakarta PPKM Level 1: Mal, WFO dan Transportasi 100 Persen

DKI Jakarta PPKM Level 1: Mal, WFO dan Transportasi 100 Persen

News | Selasa, 02 November 2021 | 10:42 WIB

PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 15 November 2021

PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 15 November 2021

Bali | Selasa, 02 November 2021 | 10:41 WIB

Resmi! PPKM Diperpanjang Lagi hingga 15 November, Jakarta Sudah Level 1

Resmi! PPKM Diperpanjang Lagi hingga 15 November, Jakarta Sudah Level 1

Sumbar | Selasa, 02 November 2021 | 10:30 WIB

Resmi! PPKM Diperpanjang Hingga 15 November, Jakarta Masuk Level 1

Resmi! PPKM Diperpanjang Hingga 15 November, Jakarta Masuk Level 1

News | Selasa, 02 November 2021 | 09:19 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB