Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 03 November 2021 | 13:58 WIB
Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional
Koordinator KEPAL, Lodji Nurhadi dalam konfrensi pers soal sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/11/2021). [Bidik layar]

Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) terdiri dari 15 organisasi masyarakat sipil buka suara soal sidang uji materi atau uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, sidang telah memasuki agenda rapat permusyawaratan hakim untuk selanjutnya pembacaan putusan oleh majelis hakim.

KEPAL, sebagai salah satu pemohon dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berpandangan atas fakta-fakta persidangan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Sebab, hal itu tidak mempunyai dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya.

"Komite Pembela Hak Konstitusional menekankan terhadap berbagai fakta persidangan yang sudah seharusnya menjadi pertimbangan MK," kata Koordinator KEPAL, Lodji Nurhadi dalam konfrensi pers, Rabu (3/11/2021).

Dasar pertimbangan itu, lanjut Lodji, mencakup ketidakmampuan pemerintah dan DPR dalam menjawab dalil-dalil pada pemohon dan memenuhi perintah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan bukti.

"Berupa versi-versi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibahas dan yang telah disahkan menunjukkan proses pembentukan UU a quo mengandung cacat formil," sambung Lodji.

KEPAL berpendapat, sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja telah mendiskriminasi unsur petani nelayan dan masyarakat pedesaan. Hal tersebut tidak saja tercermin dalam materi Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi keterangan pemerintah dan DPR serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh dalam persidangan MK menunjukkan bahwa unsur petani, nelayan dan masyarakat di pedesaan tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun sosialisasi.

DPR, melalui Arteria Dahlan menyampaikan, karena Indonesia telah menjadi anggota WTO, maka sudah sepatutnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan WTO secara mengikat. Salah satunya adalah jika ada aturan Indonesia yang bertentangan, maka harus disesuaikan agar selaras.

"Pernyataan ini mengonfirmasi permohonan para pemohon yang mendalilkan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja syarat dengan intervensi dari WTO. Khususnya komitmen Indonesia dalam proses mengubah empat Undang-Undang Nasional yang berkaitan dengan pangan dan pertanian," papar Lodji.

Empat undang-undang itu, lanjut Lodji adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

baca juga

Dalam pandangan KEPAL, empat undang-undang itu dipaksa diubah dan dimasukkan pengubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja karena intervensi dari WTO. Tentunya, sambung Lodji, dalam proses pembentukannya Undang-Undang Cipta Kerja ini,telah cacat formil dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

"Sikap tidak etis DPR yang diwakili oleh Arteria Dahlan dalam agenda sidang mendengarkan Keterangan DPR, yang lebih terkesan mewakili Fraksi PDIP karena lebih menjelaskan pandangan Fraksi PDIP dan mengkritisi fraksi-fraksi lain. Hal ini dibuktikan dengan keterangan yang disampaikan oleh Arteria Dahlan dalam persidangan sangat berbeda dengan Keterangan tertulis DPR RI," tutur dia.

Sorotan KEPAL juga menyasar pada ketidakcakapan DPR terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Sebab, DPR tidak mampu membedakan antara kapasitas DPR sebagai pihak/prinsipal dan sebagai saksi.

"Atas fakta itu, para pemohon keberatan dengan saksi yang diajukan oleh DPR dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebab, hal itu telah melanggar hukum acara MK, pelanggaran terhadap asas objektivitas dari Saksi yang merupakan anggota DPR aktif yang masih menjabat, hingga pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas dalam persidangan MK," jelas Lodji.

KEPAL juga memandang jika kejanggalan dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terkorfirmasi dalam persidangan di MK. Merujuk pada bukti yang diajukan pemerintah serta keterangan saksi, yakni Yorrys Raweyai, Haiyani Rumondang, Said Iqbal, pada pokoknya menerangkan bahwa belum pernah menerima dan mempelajari Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dalam setiap pembahasan yang diikuti oleh para saksi.

"Bahkan dalam keterangan saksi Said Iqbal dalam rapat pertama di Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 3 juli 2020 mengungkapkan bahwa wakil ketua DPR dan ketua Panja Baleg pembahasan RUU bahkan tidak ada dan tidak menerima Naskah Akademik RUU Cipta Kerja," tegas Lodji. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Tuntutan Aliansi Buruh soal Evaluasi Jokowi-Maruf, Diantaranya Cabut Omnibus Law

13 Tuntutan Aliansi Buruh soal Evaluasi Jokowi-Maruf, Diantaranya Cabut Omnibus Law

Jakarta | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:18 WIB

Kementerian ATR Gandeng Pemda untuk Laksanakan PP Pengendalian dan Penertiban Tanah

Kementerian ATR Gandeng Pemda untuk Laksanakan PP Pengendalian dan Penertiban Tanah

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:00 WIB

UU Cipta Kerja Diyakini Bakal Bawa Iklim Investasi Kondusif

UU Cipta Kerja Diyakini Bakal Bawa Iklim Investasi Kondusif

Bisnis | Minggu, 26 September 2021 | 08:41 WIB

Terkini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

×