Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Kamis, 04 November 2021 | 13:35 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meraih predikat tertinggi pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (26/10/2021). Predikat yang diraih kementerian ini adalah Badan Publik yang Informatif.

Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menerima penghargaan ini dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, secara simbolis.

Adapun Wakil Presiden, dalam kesempatan ini menyampaikan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Ia juga berharap, agar para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik.

Wapres pun berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.

Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan, penganugerahan tersebut diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Ada 3 predikat yang diumumkan dalam kesempatan itu, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diterima ini.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan telah menjadi keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Dengan Teknologi Informasi, Kementerian ATR/BPN Berinovasi di Layanan Publik

Ia memaparkan, saat ini kemajuan teknologi informasi telah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Pandemi Covid-19  saat ini yang memaksa masyarakat untuk masuk ke ekosistem digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI