Epilepsi Sopir Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut TransJakarta, Pemprov Siapkan Regulasi

Kamis, 04 November 2021 | 14:01 WIB
Epilepsi Sopir Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut TransJakarta, Pemprov Siapkan Regulasi
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi korban kecelakaan TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). [Dok. Gulkarmat Jaktim]

Atas perbuatannya, J kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.

"Namun demikian karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI