Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 03 November 2021 | 16:17 WIB
Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi
Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi. Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi korban kecelakaan TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). [Dok. Gulkarmat Jaktim]

Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus kecelakaan maut TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Ternyata tabrakan maut diduga disebabkan sopir kehilangan kesadaran akibat serangan penyakit epilepsi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa J diduga terserang penyakit epilepsi lantaran tidak mengonsumsi obat saraf.

"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf, karena ditunjukan dari urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Akibat serangan epilepsi itu, J akhirnya tidak melakukan pengereman saat peristiwa kecelakaan terjadi. Berdasar hasil Traffic Accident Analysis atau TAA diketahui pula jika J justru meningkatkan kecepatan.

"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga, jelang halte bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," beber Sambodo.

Sambodo juga menjelaskan jika riwayat penyakit epilepsi yang diderita J dikuatkan dengan bukti obat-obatan saraf yang ditemukan di asrama tempat tinggalnya. Selain itu juga merujuk pada keterangan teman J yang telah tinggal bersama selama hampir delapan bulan.

"Almarhum pernah cerita punya riwayat sakit saraf, sering pusing dan konsumsi obat hampir setiap hari yakni obat pusing dan saraf," jelas Sambodo.

Atas perbuatannya, J kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.


"Namun demikian karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP," pungkas Sambodo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tabrakan Maut TransJakarta karena Human Error, Polisi: Sopir Meninggal Adalah Tersangkanya

Tabrakan Maut TransJakarta karena Human Error, Polisi: Sopir Meninggal Adalah Tersangkanya

News | Rabu, 03 November 2021 | 14:13 WIB

Satu Pasien Terakhir Kecelakaan TransJakarta Diperbolehkan Pulang dari RS Polri Hari Ini

Satu Pasien Terakhir Kecelakaan TransJakarta Diperbolehkan Pulang dari RS Polri Hari Ini

Jakarta | Senin, 01 November 2021 | 19:59 WIB

Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan

Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan

Jakarta | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:45 WIB

Usut Kecelakaan Maut Bus TransJakarta, Polisi Periksa Ahli KIR Hingga HRD Bianglala

Usut Kecelakaan Maut Bus TransJakarta, Polisi Periksa Ahli KIR Hingga HRD Bianglala

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Terkini

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat

AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:52 WIB

Golkar Konsisten Dukung Prabowo-Gibran, Wihaji: Tanpa Mengurangi Sikap Kritis

Golkar Konsisten Dukung Prabowo-Gibran, Wihaji: Tanpa Mengurangi Sikap Kritis

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

Jogja | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:49 WIB

BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Prinsip Tegas Melaney Ricardo saat Jadi MC Nikahan Anak Niko Kilikili: Bukan Panggung Saya!

Prinsip Tegas Melaney Ricardo saat Jadi MC Nikahan Anak Niko Kilikili: Bukan Panggung Saya!

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×