Array

Ketidakjelasan Regulasi Bisa Sebabkan Munculnya Praktik Pungli dalam Pelayanan Publik

Kamis, 04 November 2021 | 19:09 WIB
Ketidakjelasan Regulasi Bisa Sebabkan Munculnya Praktik Pungli dalam Pelayanan Publik
Data Ombudsman RI pada 2020, yang menunjukan setidaknya ada 7.204 laporan masyarakat terkait pelayanan publik. [Tangkapan layar/Ria]

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman melihat munculnya praktik-praktik pungutan liar pada pelayanan publik karena adanya ketidakjelasan dari regulasi yang diterapkan. Ketidakjelasan regulasi juga dikatakannya menyebabkan buruknya kualitas pelayanan publik di mata masyarakat.

Herman, atau akrab disapa Armand, mengatakan regulasi menjadi kebijakan berjalannya pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Namun ia menganggap kalau regulasi yang diterapkan justru tidak jelas.

"Regulasi yang nggak jelas di satu sisi untuk pemerintah atau untuk oknum-oknum tertentu ini menjadi ruang yang sangat lebar untuk mereka melakukan praktik-praktik mafia tertentu, tapi ini sangat merugikan masyarakat karena mereka bermain-bermain diantara ketidakjelasan waktu dan biaya," kata Armand dalam diskusi bertajuk "Otonomi Daerah dan Pelayanan Publik Saat Pandemi" melalui YouTube Populi Center Channel, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, ketidakjelasan regulasi yang diterapkan juga berpengaruh pada kualitas pelayanan publik. Menurut data yang dimiliki Ombudsman RI pada 2020, setidanya terdapat sebanyak 7.204 laporan masyarakat terkait pelayanan publik.

Sebanyak 31,57 persen laporan yang disampaikan masyarakat itu berkaitan dengan penundaan berlarut. Hal tersebut dicontohkan dengan seringkali aparatur meminta masyarakat untuk datang beberapa kali untuk menyelesaikan satu urusan.

"Misalnya hari ini kita datang direspon nanti datang lagi, berlarut-larut gitu," ujarnya.

Kemudian sebanyak 24,77 persen masyarakat mengadukan soal adanya penyimpangan prosedur.

Menurut Armand, kasus seperti itu biasanya terjadi ketika pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkadang berbeda dengan regulasi.

Lebih lanjut, ada juga sebanyak 24,39 persen masyarakat yang melapor karena pelayanan publik tidak memberikan pelayanan. Itu terjadi karena adanya pergeseran budaya kerja di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buntut Polisi Bawang, Kapolda Perintahkan Ditlantas Sikat Habis Lokasi Pungli Polantas

"Dari yang biasanya WFO kemudian bekerja dari rumah sehingga untuk daerah-daerah yang belum smart dengan digitalisasi ini juga menjadi problem tersendiri." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI