Selain itu, foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.
Sebagai tambahan, mengutip dari situs babel.polri.go.id, ada lima alasan kenapa dilarang menyebarkan foto orang kecelakaan. Berikut ini penjelasannya.
- Apabila korban kecelakaan adalah orang yang sudah wafat atau meninggal dunia maka harus kita hargai
- Tak ada untungnya membagikan foto jenazah korban kecelakaan di media sosial.
- Menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar hukum
- JMenyebarkan foto orang kecelakaan dapat menimbulkan trauma dan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Ada peluang foto korban kecelakaan bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan hoaks.
Demikian adalah hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam Islam yang dipaparkan oleh Ustadz Muhammad Nur. Semoga dengan informasi berikut ini, kita selalu bijak dalam memanfaatkan teknologi komunikasi salah satunya tidak menyebarkan foto orang kecelakaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat