Usul Dana untuk Parpol Dinaikkan, Fraksi Golkar: Kalau Ada yang Korupsi Bubarin Partainya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 04 November 2021 | 20:19 WIB
Usul Dana untuk Parpol Dinaikkan, Fraksi Golkar: Kalau Ada yang Korupsi Bubarin Partainya
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyarankan agar pemerintah menambah alokasi anggaran untuk partai politik peserta Pemilu.

Menurutnya, hal itu bisa menambah rasa tanggung jawab parpol terlebih khususnya para aktor di dalamnya.

"Kalau perlu juga nanti dinaikkan apa namanya anggaran negara ke partai politik bantuan keuangan partai politik, itu agar partai politik yang sebenarnya lambung demokrasi dan institusi publik, ketika publik pun makin besar membiayai," kata Zulfikar dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Sistem Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Kendati begitu, Zulfikar meminta agar kenaikan tersebut bisa diiringi dengan sanksi tegas. Misalnya jika masih ada oknum parpol yang melakukan korupsi meski anggaran sudah dinaikan maka parpol juga turut diberikan sanksi tegas berupa pembubaran.

"Kalau memang negara makin besar biayanya kepada partai politik, pertnggung jawabannya semakin bagus, sanksinya harus semakin keras dan tegas, kalau emang ada yang macam-macam begitu, katakanlah KKN begitu ya kalau perlu partainya di bubarkan selain orangnya juga dihukum untuk beberapa tahun," ungkapnya.

Zulfikar mengatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan usulan KPK terkait alokasi anggaran untuk peserta pemilu yakni dinaikan hingga 50 persen.

Menurutnya, jumlah tersebut wajar diusulkan mengingat di beberapa negara bahkan lebih tinggi.

"KPK pernah bilang 50 persen, karena di negara-negara yang lain itu ada yang 60, Jerman misalnya 60 persen Canada juga 60 persen, supaya temen-temen yang selalu mempersoalka oligarki-oligarki itu bisa bisa berkurang," tuturnya.

Untuk diketahui, dana bantuan parpol terkhir dinaikkan pada 2018 lewat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Berdasarkan peraturan tersebut, dana bagi setiap parpol dihitung berdasarkan jumlah, mendapat Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat atau naik dari semula Rp108. Sementara itu, untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota atau kabupaten, menjadi Rp 1.500 per suara sah.

Adanya keputusan tersebut, bantuan dana untuk partai politik dari pemerintah naik dari semula Rp13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu, menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit

Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit

Kaltim | Kamis, 04 November 2021 | 18:16 WIB

Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

Jabar | Rabu, 03 November 2021 | 19:39 WIB

Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah

Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah

News | Rabu, 03 November 2021 | 17:54 WIB

Loyalis Anas Urbaningrum Bentuk PKN, Demokrat Pede Tak Bakal Digembosi

Loyalis Anas Urbaningrum Bentuk PKN, Demokrat Pede Tak Bakal Digembosi

News | Senin, 01 November 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB