Usul Dana untuk Parpol Dinaikkan, Fraksi Golkar: Kalau Ada yang Korupsi Bubarin Partainya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 04 November 2021 | 20:19 WIB
Usul Dana untuk Parpol Dinaikkan, Fraksi Golkar: Kalau Ada yang Korupsi Bubarin Partainya
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyarankan agar pemerintah menambah alokasi anggaran untuk partai politik peserta Pemilu.

Menurutnya, hal itu bisa menambah rasa tanggung jawab parpol terlebih khususnya para aktor di dalamnya.

"Kalau perlu juga nanti dinaikkan apa namanya anggaran negara ke partai politik bantuan keuangan partai politik, itu agar partai politik yang sebenarnya lambung demokrasi dan institusi publik, ketika publik pun makin besar membiayai," kata Zulfikar dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Sistem Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Kendati begitu, Zulfikar meminta agar kenaikan tersebut bisa diiringi dengan sanksi tegas. Misalnya jika masih ada oknum parpol yang melakukan korupsi meski anggaran sudah dinaikan maka parpol juga turut diberikan sanksi tegas berupa pembubaran.

"Kalau memang negara makin besar biayanya kepada partai politik, pertnggung jawabannya semakin bagus, sanksinya harus semakin keras dan tegas, kalau emang ada yang macam-macam begitu, katakanlah KKN begitu ya kalau perlu partainya di bubarkan selain orangnya juga dihukum untuk beberapa tahun," ungkapnya.

Zulfikar mengatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan usulan KPK terkait alokasi anggaran untuk peserta pemilu yakni dinaikan hingga 50 persen.

Menurutnya, jumlah tersebut wajar diusulkan mengingat di beberapa negara bahkan lebih tinggi.

"KPK pernah bilang 50 persen, karena di negara-negara yang lain itu ada yang 60, Jerman misalnya 60 persen Canada juga 60 persen, supaya temen-temen yang selalu mempersoalka oligarki-oligarki itu bisa bisa berkurang," tuturnya.

Untuk diketahui, dana bantuan parpol terkhir dinaikkan pada 2018 lewat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

baca juga

Berdasarkan peraturan tersebut, dana bagi setiap parpol dihitung berdasarkan jumlah, mendapat Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat atau naik dari semula Rp108. Sementara itu, untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota atau kabupaten, menjadi Rp 1.500 per suara sah.

Adanya keputusan tersebut, bantuan dana untuk partai politik dari pemerintah naik dari semula Rp13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu, menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit

Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit

Kaltim | Kamis, 04 November 2021 | 18:16 WIB

Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

Jabar | Rabu, 03 November 2021 | 19:39 WIB

Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah

Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah

News | Rabu, 03 November 2021 | 17:54 WIB

Loyalis Anas Urbaningrum Bentuk PKN, Demokrat Pede Tak Bakal Digembosi

Loyalis Anas Urbaningrum Bentuk PKN, Demokrat Pede Tak Bakal Digembosi

News | Senin, 01 November 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

×