Komar Diduga Dikriminalisasi hingga Masuk Sel Tikus, Komnas HAM Segera Panggil Polda Metro

Jum'at, 05 November 2021 | 16:09 WIB
Komar Diduga Dikriminalisasi hingga Masuk Sel Tikus, Komnas HAM Segera Panggil Polda Metro
Komar Diduga Dikriminalisasi hingga Masuk Sel Tikus, Komnas HAM Segera Panggil Polda Metro. Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang diadukan Jahya Komar Hidayat (74), lewat kuasa hukumnya. 

“Iya kami nanti akan meminta keterangan  lengkap kepada kepolisian (Polda Metro Jaya). Karena informasi awal yang kami dapatkan memang ada perlakuan yang tidak menyenangkan artinya ada diskriminasi, yang lain, begitu. Nah ini yang  akan kami klarifikasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).

Kendati demikian, Beka mengatakan belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap pihak Polda Metro Jaya, karena harus mempelajari terlebih sejumlah dokumen yang diserahkan kuasa hukum Komar. 

“Inikan baru diterima. Kami harus mempelajari berkas-berkas yang ada. Secepatnyalah,” ujar Beka. 

Kata Beka, saat bertemu dengannya, kuasa hukum Komar menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara itu. 

“Tadi ada kronologi peristiwanya dan bukti pendukung gitu,” imbuhnya. 

Siang tadi, Reynald Tonak kuasa hukum Komar menyambangi Komnas HAM. Mereka datang guna mengadukan dugaan pelanggaran HAM. 

Kata Reynald, kliennya diduga dikriminalisasi agar menyerahkan aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor kepada seorang pria berinisial CT, yang bersengketa dengan Komar. PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Dijebloskan ke Sel Tikus

Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM

Upaya kriminalisasi dilakukan dengan melaporkan Komar atas dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar tahun 1999. 

Karenanya pada 28 September 2021 Polda Metro Jaya menangkap Komar di kediamannya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald. 

Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya. 

“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” ujar Reynald. 

Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI