Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 05 November 2021 | 16:19 WIB
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK. Bupati Dodi Reza Alex [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin selama 40 hari. Penambahan masa penahanan itu berkaitan dengan status anak Alex Noerdin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK.

Selain Dodi Reza, KPK turut menambah penahanan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin berinisal EU, SUH dari pihak swasta, dan IF selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Perpanjangan penahanan mulai dari 5 November sampai 14 Desember 2021. Mereka kembali mendekam di rumah tahanan masing-masing.

Untuk Dodi Reza akan mendekam di Rutan Kavling C1. Tersangka HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

EU akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," imbuhnya.

Dalam kasus ini, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga

Sedangkan Dodi Reza, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 15:54 WIB

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 05 November 2021 | 15:35 WIB

KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi

KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 15:20 WIB

Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan

Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan

News | Jum'at, 05 November 2021 | 14:51 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×