Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 06 November 2021 | 09:18 WIB
Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah aktivis muslim menegaskan keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) sudah tepat karena berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Adanya anggapan berbeda terhadap aturan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman bagaimana cara berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aktivis Kesetaraan Gender, Kalis Mardiasih, menyatakan semua warga negara yang normal semestinya turut berbahagia dengan lahirnya Permendikbudristek PPKS.

Cakupan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap karena memuat poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.

"Permendikbudristek PPKS lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual di kampus. Tentu saja, Permendikbudristek tetaplah dokumen. Dokumen dapat memiliki “bunyi” jika diimplementasikan oleh “leading sector” yang berkomitmen," ujarnya ditulis Sabtu (6/11/2021).

Terkait penolakan oleh segelintir pihak, Kalis mengungkapkan kelompok penolak Permendikbudristek PPKS tidak sepakat dengan definisi kekerasan seksual sebagai tindakan pemaksaan di luar persetujuan seksual (sexual consent) seseorang.

Padahal, masyarakat pada umumnya akan sepakat dengan definisi tersebut yang artinya setiap individu memiliki otoritas dalam menetapkan batas ruang aman bagi tubuhnya sendiri dan bisa melawan pihak-pihak yang melecehkan, mengancam dan menyerang keamanan diri sendiri.

Menurut dia, sebagai manusia beragama yang beriman bahwa seks yang dapat diterima adalah seks berbasis kesepakatan di dalam lembaga pernikahan, dapat melindungi diri dari praktik pelecehan seksual di sekitarnya.

“Tapi, kelompok kecil yang menolak tidak sepakat. Mereka justru membayangkan pemaknaan sexual consent akan membuat semua orang melakukan seks dengan suka sama suka. Mereka membayangkan semua orang tak punya pikiran mandiri dan tak punya martabat diri sehingga semua orang akan menyepakati aktivitas seksual. Sungguh sebuah imajinasi yang merendahkan manusia yang berakal dan bermoral,” tegasnya

Menurut Kalis, hal yang paling membingungkan dari warga negara yang menolak Permendikbudristek PPKS ini adalah tuduhan bahwa Pemerintah telah melegalisasi zina. Padahal, jika memahami substansi dokumen ini berisi penanganan kasus dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pun pembahasan soal zina.

Pandangan yang sama juga disampaikan Founder islami.co and Director nu.or.id, Savic Ali yang menegaskan semestinya masyarakat semua harus sepakat jika pemerkosaan dan pemaksaaan harus dilarang. Jangan malah aturan seperti ini diprotes yang sebetulnya hal terkait konsensual yang harusnya diperdebatkan.

“Iki piye tho maksude? Aturan anti kekerasan dan perkosaan kok ditentang? Hanya karena dianggap gak melarang zina/konsensual? Gak sekalian bilang pemerintah melegalkan atau halalkan babi karena tidak dilarang UU atau aturan? Yang dilarang agama tidak selalu harus diillegalkan oleh negara,” tulis Savic Ali dalam cuitannya di laman twiter @savicali.

Permendikbudristek 30/2021 atau Permen PPKS hadir sebagai langkah awal menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, rektor, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita.

Secara gamblang Permen ini mengatur langkah yang harus diambil kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga penjahat atau predator kekerasan seksesual dapat ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap! Pemerkosa Anak di Medan Ternyata Pacar Ibu Korban

Ditangkap! Pemerkosa Anak di Medan Ternyata Pacar Ibu Korban

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 08:17 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT

Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT

Jogja | Kamis, 04 November 2021 | 13:09 WIB

Mahasiswa UGM Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pengantin Sebut Nama Camer Jadi Calon Suami

Mahasiswa UGM Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pengantin Sebut Nama Camer Jadi Calon Suami

Jogja | Kamis, 04 November 2021 | 06:59 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB