Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 06 November 2021 | 09:18 WIB
Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah aktivis muslim menegaskan keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) sudah tepat karena berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Adanya anggapan berbeda terhadap aturan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman bagaimana cara berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aktivis Kesetaraan Gender, Kalis Mardiasih, menyatakan semua warga negara yang normal semestinya turut berbahagia dengan lahirnya Permendikbudristek PPKS.

Cakupan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap karena memuat poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.

"Permendikbudristek PPKS lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual di kampus. Tentu saja, Permendikbudristek tetaplah dokumen. Dokumen dapat memiliki “bunyi” jika diimplementasikan oleh “leading sector” yang berkomitmen," ujarnya ditulis Sabtu (6/11/2021).

Terkait penolakan oleh segelintir pihak, Kalis mengungkapkan kelompok penolak Permendikbudristek PPKS tidak sepakat dengan definisi kekerasan seksual sebagai tindakan pemaksaan di luar persetujuan seksual (sexual consent) seseorang.

Padahal, masyarakat pada umumnya akan sepakat dengan definisi tersebut yang artinya setiap individu memiliki otoritas dalam menetapkan batas ruang aman bagi tubuhnya sendiri dan bisa melawan pihak-pihak yang melecehkan, mengancam dan menyerang keamanan diri sendiri.

Menurut dia, sebagai manusia beragama yang beriman bahwa seks yang dapat diterima adalah seks berbasis kesepakatan di dalam lembaga pernikahan, dapat melindungi diri dari praktik pelecehan seksual di sekitarnya.

“Tapi, kelompok kecil yang menolak tidak sepakat. Mereka justru membayangkan pemaknaan sexual consent akan membuat semua orang melakukan seks dengan suka sama suka. Mereka membayangkan semua orang tak punya pikiran mandiri dan tak punya martabat diri sehingga semua orang akan menyepakati aktivitas seksual. Sungguh sebuah imajinasi yang merendahkan manusia yang berakal dan bermoral,” tegasnya

Baca Juga: Ditangkap! Pemerkosa Anak di Medan Ternyata Pacar Ibu Korban

Menurut Kalis, hal yang paling membingungkan dari warga negara yang menolak Permendikbudristek PPKS ini adalah tuduhan bahwa Pemerintah telah melegalisasi zina. Padahal, jika memahami substansi dokumen ini berisi penanganan kasus dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pun pembahasan soal zina.

Pandangan yang sama juga disampaikan Founder islami.co and Director nu.or.id, Savic Ali yang menegaskan semestinya masyarakat semua harus sepakat jika pemerkosaan dan pemaksaaan harus dilarang. Jangan malah aturan seperti ini diprotes yang sebetulnya hal terkait konsensual yang harusnya diperdebatkan.

“Iki piye tho maksude? Aturan anti kekerasan dan perkosaan kok ditentang? Hanya karena dianggap gak melarang zina/konsensual? Gak sekalian bilang pemerintah melegalkan atau halalkan babi karena tidak dilarang UU atau aturan? Yang dilarang agama tidak selalu harus diillegalkan oleh negara,” tulis Savic Ali dalam cuitannya di laman twiter @savicali.

Permendikbudristek 30/2021 atau Permen PPKS hadir sebagai langkah awal menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, rektor, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita.

Secara gamblang Permen ini mengatur langkah yang harus diambil kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga penjahat atau predator kekerasan seksesual dapat ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI