Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 09 November 2021 | 09:15 WIB
Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Nizam. (Youtube)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah mendukung perzinahan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bukan produk hukum yang melegalkan seks bebas seperti anggapan beberapa pihak.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” kata Nizam, Selasa (9/11/2021).

Dia menjelaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

"Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent)'," tulis Arsyad dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Kemudian dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, menurut Arsyad, menimbulkan makna legalisasi terhadap seks bebas berbasis persetujuan.

"Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," sambungnya.

baca juga

Oleh sebab itu dia meminta Kemendikbudristek untuk mencabut atau melakukan perubahan Permendikbud Ristek 30/2021 agar sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori

Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori

Press Release | Senin, 08 November 2021 | 15:42 WIB

19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling

19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling

Bali | Sabtu, 06 November 2021 | 06:53 WIB

Riset LSIN: Kemendikbudristek Jadi Kementerian dengan Kinerja Terbaik

Riset LSIN: Kemendikbudristek Jadi Kementerian dengan Kinerja Terbaik

News | Rabu, 03 November 2021 | 06:06 WIB

Blak-blakan Sheila Marcia, Terjerumus Narkoba hingga Seks Bebas

Blak-blakan Sheila Marcia, Terjerumus Narkoba hingga Seks Bebas

Sumbar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 06:15 WIB

Sheila Marcia Malu Pernah Seks Bebas, Rachel Vennya Diperiksa Lagi

Sheila Marcia Malu Pernah Seks Bebas, Rachel Vennya Diperiksa Lagi

Entertainment | Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:00 WIB

Sheila Marcia Pernah Jatuh di Kubangan Narkoba dan Seks Bebas

Sheila Marcia Pernah Jatuh di Kubangan Narkoba dan Seks Bebas

Lampung | Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:10 WIB

Sheila Marcia Bersyukur Sempat Ditangkap Polisi, Bisa Lepas dari Seks Bebas

Sheila Marcia Bersyukur Sempat Ditangkap Polisi, Bisa Lepas dari Seks Bebas

Entertainment | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:29 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×