Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual

Iwan Supriyatna

Selasa, 09 November 2021 | 08:41 WIB
Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah tokoh ulama mengkritisi anggapan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi akan melegalkan zina. Hal tersebut diyakini hanya kesalahan persepsi dan sudut pandang.

Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini tidak ada lembaga negara dan agama yang berpendapat demikian. Baginya hal tersebut hanya kecurigaan saja.

“Itu hanya kecurigaan dan kekhawatiran berlebihan saja,” kata KH Husein Muhammad ditulis Selasa (9/11/2021).

Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.

Peraturan ini akan mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga membuat kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.

Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isinya kepada publik, terutama di kampus-kampus melalui pimpinan, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan eksekutif mahasiswa dan tokoh lainnya.

“Harus disosialisaaikan secara masif dan terus menerus kepada dosen dan peserta didik.” jelas dia.

Rencananya, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Permendikbudristek PPKS ini hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

baca juga

Implikasinya, aturan ini untuk menjadikan kampus sebagai lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.

Menurut Komisi Nasional Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Hal ini diperkuat dengan survei MendikbudRistek tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

“Saya setuju, bagaimanapun Peraturan Menteri baik. Segala yang mengarah kepada kekerasan apapun itu harus dicegah, dan peraturan menteri itu wajib didukung,” jelas dia.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Basuki Rekso Wibowo juga mendukung Permendikbudristek ini.

"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Cinta Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Dihakimi Massa hingga Diciduk Polisi

Gara-gara Cinta Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Dihakimi Massa hingga Diciduk Polisi

Jabar | Senin, 08 November 2021 | 20:35 WIB

Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

News | Sabtu, 06 November 2021 | 09:18 WIB

Ditangkap! Pemerkosa Anak di Medan Ternyata Pacar Ibu Korban

Ditangkap! Pemerkosa Anak di Medan Ternyata Pacar Ibu Korban

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 08:17 WIB

Terkini

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB