Suara.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya, mengungkapkan, bahwa draf RUU TPKS ditargetkan akan diselesaikan pada akhir November 2021 ini. Menurutnya, proses yang berjalan dianggap sudah cukup sehingga diharapkan bisa disahkan pada rapat paripurna terdekat.
"Kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Willy mengatakan, nantinya draf RUU TPKS ini diharapkan bisa dibawa segara dalam rapat paripurna terdekat.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengungkapkan, pihak juga sudah menjalin dengan pihak pemerintah terutama pembahasan RUU TPKS. Sehingga menurutnya, UU TPKS ini bisa dirasakan manfaatnya oleh publik.
"Sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," tuturnya.

Reaksi Penyintas Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung keberadaan RUU TPKS) versi Badan Legislatif (Baleg) per 30 Agustus 2021.
Jaringan dari 1112 nama yang mewakili 140 lembaga dan individu tersebut mendukung keberadaan RUU TPKS versi Baleg sebagai langkah maju di tengah penolakan, berita bohong, dan stigma untuk menghambat kemajuan pembahasan RUU ini sejak 2016.
"Kami, para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psiokolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama Pemerintah dan disahkan dalam periode DPR saat ini," ujar Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Lusia Palulungan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Belum Bergulir di Komisi I, Wacana Perpanjangan Masa Dinas Pati TNI Masih Isu Kanan-Kiri
Karena itu Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyatakan sikap terkait keberadaan RUU RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pertama, pihaknya mendukung judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menguatkan bahwa RUU ini merupakan hukum pidana khusus.
"Dengan judul ini, aturan pemidanaan dan hukum acara khusus bisa maksimal diatur pada saat yang sama tetap bisa mengatur aspek non-hukum, seperti pencegahan dan pemulihan korban," ucap Pakar Hukum Tata Negara yang juga bagian dari Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Bivitri Susanti.
![Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/27/36425-bivitri-susanti.jpg)
Kedua Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan kata Bivitri, meminta DPR dan pemerintah memperbaiki definisi kekerasan seksual (Pasal 1) di dalam RUU TPKS. Yakni dengan mengeluarkan unsur "secara paksa", dan menambahkan, "kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan/atau memanfaatkan posisi rentan" sebagai modus kekerasan seksual.
"(Ketiga) mengatur 9 bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis siber di dalam RUU TPKS, meskipun tidak harus berdiri sendiri sebagai sebuah delik. (Beberapa usulan perbaikan rumusan hukum terkait bentuk kekerasan seksual, terlampir)," tutur Bivitri.
Keempat, yakni agar ada penambahan rumusan pasal penjembatan (Pasal 33) sehingga ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU lain tetap memberlakukan UU TPKS, baik terkait hukum acara khusus maupun ketentuan lainnya di dalam RUU TPKS.