Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 09 November 2021 | 17:40 WIB
Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Seperti pencegahan dan pemulihan serta aspek lainnya dalam UU TPKS, sepanjang tidak diatur tersendiri di UU lain tersebut.

Kelima, Bivitri menuturkan pihaknya meminta agar mengubah rumusan pasal soal rehabilitasi pelaku (Pasal 9) menjadi tindakan korektif untuk pelaku yang berlaku bagi semua terpidana untuk tujuan mengubah pola pikir,cara pandang dan perilaku seksualnya.

"Tindakan korektif meliputi konseling perubahan perilaku, psikoterapi, dan/atau terapi psikiatrik. Ini untuk menghindari tumpang tindih dengan rehabilitasi korban," kata dia.

Keenam, pihaknya meminta agar memasukkan akses penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam ketentuan tentang pemberian keterangan korban atau saksi di Pasal 16.

Ketujuh, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan meminta untuk dimuat di Pasal 17 pentingnya ketentuan terkait penanganan terpadu dan terintegrasi, terutama bagi korban dalam situasi trauma fisik dan psikis berat agar dapat mengakses layanan satu atap (one stop crisis centre).

Kedelapan, penanganan pendampingan korban tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga lembaga layanan non-pemerintah, beserta perlindungan yang holistik bagi pendamping.

"Yaitu pendamping atau lembaga lain yang memberikan pelayanan pendampingan mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban baik di luar pengadilan maupun di setiap tingkat acara peradilan," kata Bivitri.

Kesembilan, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan juga meminta pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyediaan layanan terpadu baik yang diselenggarakan pemerintah sendiri maupun layanan berbasis komunitas oleh lembaga layanan non pemerintah.

Kesepuluh, mereka juga meminta agar dimasukkan bab khusus tentang hak-hak korban, keluarga korban dan saksi.

Kesebelas, Bivitri meminta agar di dalam RUU TPKS menambahkan ketentuan sanksi minimal dan meningkatkan sanksi maksimal dalam ketentuan pidana.

Keduabelas mereka meminta agar di RUU TPKS memasukkan mandat kementrian/lembaga dan korporasi (termasuk korporasi online) untuk pencegahan di setiap bidang seperti pendidikan, sosial budaya, agama, dan infrastruktur, dan rumusan yang mengatur bahwa ketentuan soal pencegahan di bidang masing-masing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"(Ketigabelas) setiap pihak, baik DPR, Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab mengawal dan mengamankan RUU ini sesuai dengan tujuan RUU untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:50 WIB

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:20 WIB

Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Entertainment | Jum'at, 24 September 2021 | 09:55 WIB

Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB

Terkini

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:57 WIB

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:54 WIB

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB