Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 November 2021 | 17:40 WIB
Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Seperti pencegahan dan pemulihan serta aspek lainnya dalam UU TPKS, sepanjang tidak diatur tersendiri di UU lain tersebut.

Kelima, Bivitri menuturkan pihaknya meminta agar mengubah rumusan pasal soal rehabilitasi pelaku (Pasal 9) menjadi tindakan korektif untuk pelaku yang berlaku bagi semua terpidana untuk tujuan mengubah pola pikir,cara pandang dan perilaku seksualnya.

"Tindakan korektif meliputi konseling perubahan perilaku, psikoterapi, dan/atau terapi psikiatrik. Ini untuk menghindari tumpang tindih dengan rehabilitasi korban," kata dia.

Keenam, pihaknya meminta agar memasukkan akses penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam ketentuan tentang pemberian keterangan korban atau saksi di Pasal 16.

Ketujuh, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan meminta untuk dimuat di Pasal 17 pentingnya ketentuan terkait penanganan terpadu dan terintegrasi, terutama bagi korban dalam situasi trauma fisik dan psikis berat agar dapat mengakses layanan satu atap (one stop crisis centre).

Kedelapan, penanganan pendampingan korban tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga lembaga layanan non-pemerintah, beserta perlindungan yang holistik bagi pendamping.

"Yaitu pendamping atau lembaga lain yang memberikan pelayanan pendampingan mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban baik di luar pengadilan maupun di setiap tingkat acara peradilan," kata Bivitri.

Kesembilan, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan juga meminta pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyediaan layanan terpadu baik yang diselenggarakan pemerintah sendiri maupun layanan berbasis komunitas oleh lembaga layanan non pemerintah.

Kesepuluh, mereka juga meminta agar dimasukkan bab khusus tentang hak-hak korban, keluarga korban dan saksi.

baca juga

Kesebelas, Bivitri meminta agar di dalam RUU TPKS menambahkan ketentuan sanksi minimal dan meningkatkan sanksi maksimal dalam ketentuan pidana.

Keduabelas mereka meminta agar di RUU TPKS memasukkan mandat kementrian/lembaga dan korporasi (termasuk korporasi online) untuk pencegahan di setiap bidang seperti pendidikan, sosial budaya, agama, dan infrastruktur, dan rumusan yang mengatur bahwa ketentuan soal pencegahan di bidang masing-masing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"(Ketigabelas) setiap pihak, baik DPR, Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab mengawal dan mengamankan RUU ini sesuai dengan tujuan RUU untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:50 WIB

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:20 WIB

Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Entertainment | Jum'at, 24 September 2021 | 09:55 WIB

Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB

Terkini

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

×