Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 10 November 2021 | 11:56 WIB
Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir
Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir. Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dengan pendampingan hukum dari dirinya. Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA terhadap putusan itu terlalu sumir.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Yusril mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan MA. AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," ungkapnya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Ia menilai pertimbangannya masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. 

Karena itu, kata Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Kendati secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan, dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat. 

"Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Menurutnya, kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai," tandasnya.

MA Tolak JR

Untuk diketahui, Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Suara.com, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Lampung | Rabu, 10 November 2021 | 06:20 WIB

Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak MA, Ini Respons Kubu Moeldoko

Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak MA, Ini Respons Kubu Moeldoko

Jakarta | Rabu, 10 November 2021 | 07:05 WIB

Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk

Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk

News | Selasa, 09 November 2021 | 22:04 WIB

Musa Rajekshah Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe

Musa Rajekshah Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe

Sumut | Selasa, 09 November 2021 | 14:27 WIB

Terkini

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB