Berstatus Tersangka, Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 20:51 WIB
Berstatus Tersangka, Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Olivia berdasar atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

"Penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari). Ketentuan KUHP-nya memang segitu," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Sejak pagi tadi Olivia telah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk dengan status sebagai tersangka.

Dugaan Penulisan Rp9,7 Miliar

Pada 24 September 2021 lalu, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto ketika itu menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer mereka tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Raf lagi-lagi berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi meski tak kunjung dipenuhi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Penyidik akhirnya memutuskan menetapkan Olivia sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," jelas Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Jadi Tersangka, Nia Daniaty Minta Kooperatif

Anak Jadi Tersangka, Nia Daniaty Minta Kooperatif

Video | Kamis, 11 November 2021 | 18:00 WIB

Berstatus Tersangka, Nasib Putri Nia Daniaty Ditahan Atau Tidak Diputuskan Hari Ini

Berstatus Tersangka, Nasib Putri Nia Daniaty Ditahan Atau Tidak Diputuskan Hari Ini

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:26 WIB

Jadi Tersangka, Oliva Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Oliva Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 11 November 2021 | 13:47 WIB

Datangi Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Desak Putri Nia Daniaty Dipenjara

Datangi Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Desak Putri Nia Daniaty Dipenjara

Sumbar | Kamis, 11 November 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB