Berstatus Tersangka, Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 11 November 2021 | 20:51 WIB
Berstatus Tersangka, Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Olivia berdasar atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

"Penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari). Ketentuan KUHP-nya memang segitu," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Sejak pagi tadi Olivia telah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk dengan status sebagai tersangka.

Dugaan Penulisan Rp9,7 Miliar

Pada 24 September 2021 lalu, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto ketika itu menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer mereka tak kunjung memenuhi janjinya.

baca juga

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Raf lagi-lagi berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi meski tak kunjung dipenuhi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Penyidik akhirnya memutuskan menetapkan Olivia sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," jelas Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Jadi Tersangka, Nia Daniaty Minta Kooperatif

Anak Jadi Tersangka, Nia Daniaty Minta Kooperatif

Video | Kamis, 11 November 2021 | 18:00 WIB

Berstatus Tersangka, Nasib Putri Nia Daniaty Ditahan Atau Tidak Diputuskan Hari Ini

Berstatus Tersangka, Nasib Putri Nia Daniaty Ditahan Atau Tidak Diputuskan Hari Ini

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:26 WIB

Jadi Tersangka, Oliva Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Oliva Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 11 November 2021 | 13:47 WIB

Datangi Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Desak Putri Nia Daniaty Dipenjara

Datangi Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Desak Putri Nia Daniaty Dipenjara

Sumbar | Kamis, 11 November 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

Teaser 5 cm: Revolusi Hati Dirilis, Ungkap Kisah Zafran saat SMP

Teaser 5 cm: Revolusi Hati Dirilis, Ungkap Kisah Zafran saat SMP

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:10 WIB

Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD DPR Oleh Mantan Istri Andre Taulany, Ini Duduk Perkaranya

Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD DPR Oleh Mantan Istri Andre Taulany, Ini Duduk Perkaranya

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:09 WIB

Lebih dari Sekadar Ranking, Membaca Skill Problem Solving PISA 2025

Lebih dari Sekadar Ranking, Membaca Skill Problem Solving PISA 2025

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:07 WIB

IHSG Tiba-tiba Menghijau ke Level 6.300, Ini Pendorongnya

IHSG Tiba-tiba Menghijau ke Level 6.300, Ini Pendorongnya

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 17:05 WIB

Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut

Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:01 WIB

×