ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 12 November 2021 | 10:35 WIB
ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual
ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual. Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Lembaga kajian independen Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menilai penolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak berdasar alasan yang jelas.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai penolakan karena adanya aspek persetujuan atau konsen sebagai dasar kekerasan seksual tidak berdasar karena suatu perbuatan disebut sebagai kekerasan seksual jelas harus didasari pada aspek persetujuan.

Manusia sebagai makhluk merdeka memiliki akal budi memegang penuh hak menentukan terlibat ataupun tidak terlibat dalam hubungan seksual.

"Penolakan ini tidak berdasar. Ketika suatu hubungan seksual dilakukan dengan ancaman, kekerasan, ancaman kekerasan ataupun ada penyalahgunaan relasi kuasa maka terjadi penyerangan terhadap akal budi dan hak tersebut," kata Maidina, Jumat (12/11/2021).

Menurutnya aturan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini justru harus didukung sebagai intervensi negara untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi.

"Narasi penolakan aturan ini justru berpotensi menyerang korban," tegasnya.

Dengan mendasarkan kekerasan seksual pada aspek adanya perkawinan atau sesuai norma, korban akan sulit memperoleh keadilan karena akan distigma terlibat dalam hubungan tidak legal.

"Moralitasnya akan digali, korban akan dikotak-kotakan dan terus direndahkan ketika melaporkan kasusnya, ketimbang memberikan ruang aman bagi korban," sambung Maidina.

Padahal berdasarkan survei Kemendikbud 2020 sebanyak 63 persen korban tidak melaporkan kasus kepada pihak kampus karena minimnya ruang aman bagi korban. Hal inilah yang justru ingin diselesaikan dengan keberadaan Permendikbud ini.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari sejumlah ormas Islam hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi

Kekerasan Seksual: Ibu dan Putrinya Sepakat Laporkan Ayah Tiri ke Kantor Polisi

Jatim | Jum'at, 12 November 2021 | 07:34 WIB

Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi

Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi

News | Jum'at, 12 November 2021 | 06:34 WIB

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

News | Kamis, 11 November 2021 | 20:21 WIB

Legislator Golkar Sarankan Nadiem Revisi Permendikbud 30 Agar Tak Multitafsir

Legislator Golkar Sarankan Nadiem Revisi Permendikbud 30 Agar Tak Multitafsir

News | Kamis, 11 November 2021 | 11:40 WIB

Terkini

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB