Kesepuluh, soal mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen. Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.
Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
Jum'at, 12 November 2021 | 14:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba
11 November 2021 | 21:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI