Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani buka data Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi tapi tidak berani interpelasi dengan anggota dewan Kebon Sirih.
Gembong mengatakan Anies seharusnya juga berani buka-bukaan terkait sejumlah kejanggalan penyelenggaraan Formula E yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI melalui interpelasi, bukan hanya ke KPK.
"Kenapa kok lo ke sono berani ke sini kagak, ayo buka-bukaan, sekarang saya tantang juga di DPRD ayo buka-bukaan karena kita juga punya data," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Dia memastikan desakan dari PDIP dan PSI untuk interpelasi Formula E masih akan terus ditagih ke Anies setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketok palu.
"Waktu kami tersita untuk pembahasan APBD 2022, setelah paripurna APBD 2022 kita akan dorong untuk kembali fokus ke interpelasi. ya, akhir November ya. karena itu barang masih on," tuturnya.
Bahkan, Gembong menilai penyelenggaraan Formula E dipaksakan oleh Pemprov DKI untuk menutupi sejumlah program kerja Gubernur Anies Baswedan yang tidak terealisasi.
"Kenapa sih Formula E jadi program prioritas? Jawabanya sederhana; untuk menutupi semua program yang banyak tidak terealisasi, OK-OCE nol, DP nol, Banjir nol, karena semua nol maka dia ngejar ini, biar semua rakyat Jakarta lupa," tegas Gembong.
Diketahui, Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI mengajukan interpelasi kepada Anies untuk menjelaskan sejumlah kejanggalan dari rencana penyelenggaraan Formula E.
Namun, usulan interpelasi itu tidak terealisasi karena tidak terpenuhinya syarat kuorum dalam rapat paripurna interpelasi Formula E pada September lalu.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DKI: Anies Ngotot Gelar Formula E untuk Tutupi Program Lain yang Gagal
Dalam aturan DPRD, usulan interpelasi akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.