Kyai Faqih: Permendikbudristek PPKS Bagian dari Jihad Lindungi Orang

Siswanto

Sabtu, 13 November 2021 | 05:54 WIB
Kyai Faqih: Permendikbudristek PPKS Bagian dari Jihad Lindungi Orang
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia  Kyai Faqihudin Abdul Qadir mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bagian dari jihad melindungi orang.

“Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi,” kata Faqih dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat kemarin.

Kiai Faqih mengatakan pada 2017 KUPI sudah mengeluarkan fatwa haram kekerasan seksual dan wajib melindungi korban. Jika kembali ke ajaran Islam, kata Faqih, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS.

Di antaranya adalah nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban. “Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat islami, syar’i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam,” ujar Faqih.

Permendikbudristek PPKS dinilai juga bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasan seksual.

“Untuk itu, saya yakin sekali, substansi dari Permendikbudristek PPKS betul-betul selaras dengan jihad jihad lil mustadh'afin dan memastikan bahwa politik pemerintahan dalam Islam harus memastikan yang terlemah memiliki hak. Saya atas nama warga bangsa, umat Islam, dan insan perguruan tinggi menyampaikan apresiasi,” ujar Faqih.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan solusi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” ujar Nadiem.

Terbitnya peraturan menteri itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri. [Antara]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan: Kebenaran Tragedi Mei 1998 Masih Harus Dijaga dari Penyangkalan

Komnas Perempuan: Kebenaran Tragedi Mei 1998 Masih Harus Dijaga dari Penyangkalan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:58 WIB

5 Fakta Gerakan I Am Jane Doe, dari Doxxing hingga Aksi Solidaritas

5 Fakta Gerakan I Am Jane Doe, dari Doxxing hingga Aksi Solidaritas

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi

Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:06 WIB

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:31 WIB

FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual

FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Terkini

Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa

Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa

Banten | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:41 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:31 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:28 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Tegaskan Apresiasi untuk Pemda Tetap Ada pada 2027

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Tegaskan Apresiasi untuk Pemda Tetap Ada pada 2027

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Pemerintah Terus Dorong Penguatan SDM, Pengembangan Pariwisata & Perluasan Pembiayaan UMKM

Pemerintah Terus Dorong Penguatan SDM, Pengembangan Pariwisata & Perluasan Pembiayaan UMKM

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:03 WIB

×