Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS

Sabtu, 13 November 2021 | 14:21 WIB
Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. 

UU tindak pidana perdagangan orang, namun ditujukan bagi sindikat perdagangan manusia.

"Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini," kata Nadiem.

Nadiem menyebut sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual jika tetap menggunakan KUHP. Di dalam aturan tersebut, tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada korban. Kekerasan seksual berbasis online juga tidak tertuang di dalamnya.

Padahal, kata Nadiem, civitas akademika dan tenaga pendidikan termasuk yang menjadi pengguna perangkat digital secara aktif.

Nadiem menyebut kalau dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual secara digital juga sama dengan korban kekerasan seksual secara langsung.

"Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera," ujarnya.

Nadiem mengungkapkan setidaknya empat tujuan besar dari penerbitan Permendikbud Nomor 30. Tujuan yang paling utama ialah untuk memberikan fasilitas pendidikan yang aman.

Baca Juga: Mengapa Tanpa Persetujuan Korban Dimaknai Pelegalan Kebebasan Seks?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI