Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 14 November 2021 | 12:50 WIB
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya - Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak Asasi Politk mencakup hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan petisi dan kritik atau saran kepada pihak yang berkuasa.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya

Termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

6. Hak Asasi untuk mendapat Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum

Termasuk dalam kategori HAM ini adalah hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum dalam proses hukum yang berlaku.

Itu tadi, beberapa jenis HAM yang dikenal di dunia dan termasuk dalam piagam yang sudah diakui seluruh negara di dunia.

Penjelasan mengenai macam-macam HAM di atas semoga bisa jadi penjelasan yang berguna untuk Anda, sehingga muncul pemahaman baru mengenai hal ini. Semoga hari Anda lancar, dan jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan ketat ketika beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI