Hak Asasi Politk mencakup hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan petisi dan kritik atau saran kepada pihak yang berkuasa.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya
Termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak Asasi untuk mendapat Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Termasuk dalam kategori HAM ini adalah hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum dalam proses hukum yang berlaku.
Itu tadi, beberapa jenis HAM yang dikenal di dunia dan termasuk dalam piagam yang sudah diakui seluruh negara di dunia.
Penjelasan mengenai macam-macam HAM di atas semoga bisa jadi penjelasan yang berguna untuk Anda, sehingga muncul pemahaman baru mengenai hal ini. Semoga hari Anda lancar, dan jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan ketat ketika beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I