KPK Korek Aliran Uang Azis Ke Bekas Penyidik Robin dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 16 November 2021 | 20:50 WIB
KPK Korek Aliran Uang Azis Ke Bekas Penyidik Robin dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aliran uang bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada mantan Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lembaga antirasuah.

Keterangan tersebut digali Penyidik KPK setelah memeriksa saksi pihak swasta bernama Rizky Cinde Awaliyah di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/11/2021). Rizky diperiksa dalam kapasitas saksi untuk perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pemberian suap kepada Robin terkait penanganan perkara di KPK. Pemberian uang itu salah satunya diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah yang kini diselidiki KPK.

"Didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stephanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang  Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Sebagai informasi, dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017 diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.

Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.

Kekinian, Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar. 

baca juga

Mantan Wakil Ketua DPR ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri

Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri

News | Selasa, 16 November 2021 | 10:53 WIB

Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara

Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara

News | Selasa, 16 November 2021 | 08:45 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam

Lampung | Selasa, 16 November 2021 | 06:20 WIB

Terkini

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:18 WIB

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Bekaci | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:10 WIB

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:08 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 10:07 WIB

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 10:04 WIB

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

×