Perkara Usia dan Ijazah S1 Tak Dilegalisir, Pendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu Gigit Jari

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 17 November 2021 | 13:19 WIB
Perkara Usia dan Ijazah S1 Tak Dilegalisir, Pendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu Gigit Jari
Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu saat menggelar konperensi pers di Kemendagri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Juri Ardiantoro mengungkapkan sejumlah fakto penyebab 239 orang pendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Beberapa hal itu ialah terkait umur hingga pendidikan mereka yang belum S1. Tidak terpenuhinya faktor tersebut membuat banyak pendaftar harus gigit jari.

Diketahui sebanyak 239 orang baik yang mendaftar sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Paling menonjol dari masalah ini adalah yang bersangkutan mendaftar belum berumur 40 tahun, itu jumlahnya cukup banyak. Selain umur, juga pendidikan. Ada pendaftar yang belum lulus S1 sebagai syarat minimal," kata Juri di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (17/11/2021).

Juri mengatakan ada juga pendaftar yang umur atau pendidikannya sudah memenuhi syarat, namun tidak lulus tahap administrasi lantaran berkas pendaftaran yang tidak tidak lengkap.

Sementara itu Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah mengatakan bahwa pendaftar harus mencantumkan fotokopi ijazah S1 yang dilegalisir. 

"Di situ banyak yang tidak menyampaikan. Ada yang menyampaikan ijazahnya sendiri, banyak yang hanya melakukan fotokopi ijazah, scan ijazah itu tidak memenuhi syarat," ujar Chandra.

239 Pendaftar Gugur

Sebanyak 868 orang tercatar mendaftar sebagai Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Hal itu diketahuindari dara hang masuk dan dihimpun Tim Seleksi.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan proses pendaftaran dilakukan sejak 18 Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021 baik melalui online, diantar langsung ke sekretariat Tim Seleksi, maupun melalui PO BOX.

"868 orang ini adalah seluruh pendaftar yang kami rangkum melalui 3 jalur pendaftaran tadi," kata Juri dalam konferensi pers di Kemendagri, Rabu.

Jumlah itu merupakan gabungan dari pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu. Dengan rinciran pendaftar KPU berjumlah 492 orang yang terdiri 359 orang laki-laki dan 133 orang perempuan atau 27 persen. Sedangkan pendaftar Bawaslu berjumlah 376 orang dengan rincian 282 orang laki-laki dan 94 orang perempuan atau 25 persen.

Dari 492 orang pendaftar calon anggota KPU ada sebanyak 352 orang yang memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan lulus dengan rincian laki-laki 255 orang, dan perempuan 97 orang (27,5 persen).

"Jadi ada 140 orang yang tidak lulus calon anggota KPU," kata Juri.

Sementara untuk pendaftar calon anggota Bawaslu diketahui ada 99 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara 277 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Penuhi Syarat Administrasi, 239 Orang Gagal jadi Komisioner KPU-Bawaslu

Tak Penuhi Syarat Administrasi, 239 Orang Gagal jadi Komisioner KPU-Bawaslu

News | Rabu, 17 November 2021 | 12:47 WIB

Lihat Kualitas, Timsel KPU/Bawaslu: Ada Pendaftar Nekat Walau Tidak Penuhi Syarat

Lihat Kualitas, Timsel KPU/Bawaslu: Ada Pendaftar Nekat Walau Tidak Penuhi Syarat

News | Selasa, 02 November 2021 | 12:47 WIB

Masih Minim Peserta, Berikut Link Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPU/Bawaslu

Masih Minim Peserta, Berikut Link Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPU/Bawaslu

News | Selasa, 02 November 2021 | 12:19 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober, Ini Syaratnya

Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:33 WIB

Terkini

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB