Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Arteria PDIP Dukung Jaksa Agung

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 18 November 2021 | 14:36 WIB
Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Arteria PDIP Dukung Jaksa Agung
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Dok: DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi Jaksa Agung yang mewacanakan hukuman pidana mati untuk koruptor sebagai sikap keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana,” kata Arteria ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor … Terimplementasikankah?” yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Sebagai politik hukum pidana, tuturnya, Jaksa Agung telah mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi merupakan "serious crime" atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati.

Arteria berpandangan bahwa penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, merupakan hak yang sah, dan merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Arteria menambahkan wacana pidana mati harus dipahami sebagai politik hukum pidana, sekaligus arah kebijakan yang harus dijalankan pada institusi Kejaksaan.

“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, itu adalah politik hukum pemidanaan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa selama undang-undang masih memuat sanksi pidana mati, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di dalam beberapa ketentuan hukum pidana khusus, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya, maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menegakkannya selama sesuai dengan syarat penegakan hukum pidana mati.

“Tuntutan pidana mati ini lebih sebagai pemberatan, bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan juga menjadi pokok bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Arteria.

Ia meyakini bahwa Jaksa Agung berorientasi pada pencegahan, baru kemudian dilanjutkan oleh penindakan.

baca juga

“Walaupun ini ancamannya pidana mati, ini sarat dengan yang namanya nuansa pencegahan,” ucapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Bicara Soal Sanksi Pidana Tegas Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jaksa Agung Bicara Soal Sanksi Pidana Tegas Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

News | Kamis, 18 November 2021 | 12:37 WIB

KPK: 86 Persen Koruptor Tamatan Perguruan Tinggi

KPK: 86 Persen Koruptor Tamatan Perguruan Tinggi

News | Rabu, 17 November 2021 | 10:32 WIB

Kejagung Sebut Negara Luar Asia Tawarkan Diri Setor Aset Milik Koruptor Kasus Asabri

Kejagung Sebut Negara Luar Asia Tawarkan Diri Setor Aset Milik Koruptor Kasus Asabri

News | Selasa, 16 November 2021 | 10:52 WIB

KPK Hibahkan Barang Rampasan Milik Koruptor Senilai Rp 85,1 Miliar Ke Lima Instansi

KPK Hibahkan Barang Rampasan Milik Koruptor Senilai Rp 85,1 Miliar Ke Lima Instansi

News | Selasa, 09 November 2021 | 09:26 WIB

Terkini

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

×