Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 18 November 2021 | 14:58 WIB
Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa
Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa. Pengadilan Tipikor saat menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku tidak mengetahui terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penyediaan hunian down payment (DP) 0 Rupiah. Hal itu disampaikan Rolandi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Dalam persidangan, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2019 terkait adanya pengertian mengenai pengawasan dan kewajiban dari Inspektorat.

"Pernah baca (atau) mempelajari peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 51 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Jaksa KPK didalam sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Mendengar penjelasan Jaksa KPK, Rolandi mengaku tidak mengetahui pergub DKI tersebut. Apalagi, ia, juga belum membaca semua aturan-aturan tersebut. Termasuk apakah pergub tersebut sudah diberikan ke biro hukum atau sekretariat daerah.

"Saya belum pernah baca. Saya lupa," kata Rolandi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Pertanyaan itu dilayangkan Jaksa KPK, lantaran Rolandi sebagai mantan Inspektorat DKI harusnya mengetahui pergub tersebut. Dalam Pasal 14 ayat 3 pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur tentang penugasan BUMD, salah satunya soal  program hunian DP 0 rupiah.

Salah satu BUMN yang ditunjuk adalah PT Perumda Pembangunan Jaya dalam mengerjakan proyek rumah DP Rp 0.

"Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima peraturan gubernur tersebut?" kata Jaksa.

Jawaban Rolandi pun masih tetap sama bahwa ia belum membaca aturan tersebut. 

"Saya belum pernah baca pak," jawab Rolandi.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun sempat mengambil alih sidang. Saksi Rolandi diminta untuk membaca sejenak aturan Pergub Nomor 51 tahun 2019 tersebut.

"Barangkali lupa coba diingat-ingat setelah melihat pergub 51. Kalau melihat kedudukan saksi saat itu kepala inspektorat?" ucap Majelis Hakim Zuhri.

Namun, Rolandi bersikukub mengaku lupa terkait adanya aturan tersebut.

Jaksa KPK pun kembali mengambil alih sidang dengan menanyakan hal lain kepada Rolandi. Jaksa pun mendalami pengetahuan Rolandi apakah mengetahui adanya tim yang ditunjuk dalam pengawasan maupun monitoring pelaksanaan hunian DP 0 rupiah. Tim itu dibentuk menyusul Pergub 51 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.

 "Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD). Salah satunya adalah dalam rangka DP 0 rupiah. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," jawab Rolandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan

Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 18:07 WIB

Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:23 WIB

Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:44 WIB

Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan

Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan

News | Minggu, 24 Oktober 2021 | 17:26 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB