Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK pun kembali mencecarnya apakah Rolandi ikut dalam tim tersebut.
"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," jawab Rolandi.
Kemudian, Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaan. Apakah pihak Inpektorat ada ditujuk dalam tim tersebut an saksi Rolandi apakah mengetahui tim tersebut siapa saja.
"Saya tak terinformasi. Nggak (siapa saja anggota tim tersebut)," imbuhnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan