Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman

Jum'at, 19 November 2021 | 08:07 WIB
Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman
Amran Sulaiman saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. [Suara.com/Agus H]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Tiran Indonesia Amran Sulaiman dalam kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Mantan menteri Pertanian itu, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, saksi Amran Sulaiman ditelisik mengenai kepemilikan tambang Nikel di Konawe Utara.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Sebetulnya, Amran diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/11/2021) lalu. Namun, Amran meminta penjadwalan ulang. Sehingga, ia baru dapat memberikan keterangan pada Kamis (18/11/2021).

Amran dimintai keterangan dengan penyidik KPK meminjam kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar.

Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011 sampai 2016.

Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi

Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI