Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor

Bangun Santoso

Jum'at, 19 November 2021 | 08:14 WIB
Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).

Suara.com - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11/2021).

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

baca juga

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin.

Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan.

Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?"

"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor.

Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana.

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp 16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp 22,78 triliun di kasus Asabri.

Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Arteria PDIP Dukung Jaksa Agung

Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Arteria PDIP Dukung Jaksa Agung

News | Kamis, 18 November 2021 | 14:36 WIB

Jaksa Agung Bicara Soal Sanksi Pidana Tegas Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jaksa Agung Bicara Soal Sanksi Pidana Tegas Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

News | Kamis, 18 November 2021 | 12:37 WIB

Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri

Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri

News | Rabu, 17 November 2021 | 15:15 WIB

Agar Independen, Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden

Agar Independen, Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden

News | Rabu, 17 November 2021 | 14:40 WIB

Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung

Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung

News | Rabu, 17 November 2021 | 11:50 WIB

Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung

Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung

Bisnis | Senin, 15 November 2021 | 08:25 WIB

Jaksa Agung: Mafia Pelabuhan Penyebab Biaya Logistik Pelabuhan Tinggi

Jaksa Agung: Mafia Pelabuhan Penyebab Biaya Logistik Pelabuhan Tinggi

Sulsel | Minggu, 14 November 2021 | 07:53 WIB

Terkini

Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk

Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:55 WIB

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara

Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:47 WIB

Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat

Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:46 WIB

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:41 WIB

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:40 WIB

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:34 WIB

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:31 WIB

×