KontraS dan YPKP65 Tolak RUU Kejaksaan Karena Berpotensi Melanggar Hukum

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 22 November 2021 | 16:11 WIB
KontraS dan YPKP65 Tolak RUU Kejaksaan Karena Berpotensi Melanggar Hukum
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 atau YPKP65 menolak revisi Undang-Undang Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Mereka menyoroti pembahasan terkait 30C huruf b yang menambahkan tugas dan wewenang Kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty Stephanie mengatakan, penambahan tugas dan wewenang itu bertentangan dengan hukum acara pengadilan HAM berat yang sudah diatur dalam UU 26/2000 yang menyebut Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.

"Dan UU 26/2000 juga sudah menyebutkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan HAM itu dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jadi tidak ada di UU itu menyebutkan bahwa rekonsiliasi dikerjakan secara aktif oleh kejaksaan agung," kata Tioria, Senin (22/11/2021).

"Disini justru ada kontradiksi, ini akan memunculkan kompromi politik dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," tegasnya.

Kewenangan yang diberikan oleh Kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan juga jelas bertentangan dengan 28I ayat (4) UUD untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM.

Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007 telah cukup jelas, bahwa yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.

"Kejaksaan seharusnya menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pengharapan itu ada dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," jelasnya.

Kedua, padal 30C huruf k dalam RUU Kejaksaan yang akan memberikan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyadapan di luar sistem peradilan pidana/SPP juga berpotensi menimbulkan masalah.

"Dalam proses peradilan pun, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik bukan sekedar Penyelidik, itu pun atas seizin Ketua Pengadilan Negeri sebagai mekanisme check and balance agar tidak ada penyalahgunaan wewenang," tuturnya.

Kemudian, pasal 30B RUU Kejaksaan yang menjelaskan wewenang kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum, padahal intelijen bukan fungsi yang bisa sekaligus melakukan eksekusi atau penegakan hukum.

"Pasal ini berulang kali menyebutkan kewenangan Jaksa untuk “mengamankan” pelaksanaan pembangunan dan “mengamankan” kebijakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menegakan hukum dengan mengimplementasi hukum, bukan melakukan pengamanan/penjagaan terhadap kebijakan/pembangunan," ujar Tioria.

Selain itu, pembentukan Panja RUU Kejaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR terkesan sangat dipaksakan agar dapat segera diselesaikan dan disahkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS dan YPKP65 mendesak DPR tidak mendukung impunitas yang direncanakan secara sistematis oleh Pemerintah ini dan tidak menyetujui revisi pasal-pasal tersebut di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bambang Pacul Diangkat Jadi Ketua Komisi III DPR RI, Ganjar Pranowo: Hebat Kok!

Bambang Pacul Diangkat Jadi Ketua Komisi III DPR RI, Ganjar Pranowo: Hebat Kok!

Jawa Tengah | Jum'at, 19 November 2021 | 15:45 WIB

Terbukti Bantu Petani, DPR Apresiasi Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Kementan

Terbukti Bantu Petani, DPR Apresiasi Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Kementan

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 10:52 WIB

Dalih Cabut Laporan karena Tak Mau Jokowi Dicap Antikritik, KontraS: Cap Buruk Tetap Buruk

Dalih Cabut Laporan karena Tak Mau Jokowi Dicap Antikritik, KontraS: Cap Buruk Tetap Buruk

News | Rabu, 17 November 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB